SELONG—Meski Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah disahkan dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, namun masih belum final.
Saat ini Pemkab Lotim masih menunggu hasil evaluasi pemerintah provinsi, yang sampai saat ini masih belum turun.“Kita berharap tidak ada perubahan terkait OPD ini, supaya kita bisa segera mulai bekerja,” ungkap Kepala Badan Kepegawean Daerah (BKD) Lotim H. Najamuddin, Jumat kemarin (18/11).
Lotim sendiri lanjutnya berharap hasil evaluasi provinsi nantinya tidak mengalami perubahan apapun, baik itu menyangkut nomenkaltur atau jumlah SKPD yang telah disahkan dalam Perda tersebut. Namun jika ada perubahan, pihaknya tentu terlebih dahulu akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi tersebut. “Setelah ada perubahan, nanati mau akan diapakah para pegawai di beberapa SKPD,” terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenpan- RB, jika struktur organisasi SKPD tersebut tidak mengalami perubahan dari hasil evaluasi itu , tentu tidak akan memberikan dampak terkait dengan stuktur yang ada sebelumnya.
Dengan itu, maka proses pengisian pejabat di SKPD itu cukup hanya dilakukan tes penyesuain olah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) itu sendiri. Baik itu pejabat eselon dua hingga kebawah. “Tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pansel ,” kata dia.
Sementara untuk para mantan pejabat eselon II, yang tidak bisa tertampung berdasarkan hasil penyesuaian atau job fit yang dilakukan Baperjakat. Prosesnya selanjutnya akan dtindak lanjuti oleh Pansel. Nantinya pansel yang akan turun untuk melakukan seleksi secara terbuka. “Proses seperti itu akan dilakukan, jika ada eselon II yang tidak bisa tertampung setelah adanya perubahan OPD ini,” katanya.
Sementara terkait dengan sejumlah pejabat yang sebelumnya telah mengikuti assesment lelang jabatan eseloan II beberapa waktu lalu, ia katakan prosesnya juga tetap sama. “Apakah assesment OPD yang dilamar itu ada pejabatnya atau tidak,” terang dia.
Meski demikian lanjutnya, hasil assessment yang telah keluar itu tetap akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan layak atau tidaknya pejabat tesrebut sebagai kepala dinas. Para pejabat yang sudah mengikuti asessmen itu diminta untuk tidak cemas dan khawatir . Sebab hasil asessmen akan tetap menjadi pertimbangan untuk menentukan layak atau tidaknya mereka menduduki jabatan eselon II yang telah dilamar sebelumnya.
“Makanya nanti kita lihat setelah pembentukan OPD, apakah ditentukan melalui Pansel atau cukup penyesuaian oleh Baperjakat,” tutup Najamuddin. (lie)