Pemkab Tolak Tuntutan Pedagang Pasar Keruak

HEARING: Para pedagang Pasar Keruak saat melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Lotim, dan pihak dari Pemkab, terkait protes warga soal harga sewa Ruko yang dianggap terlalu mahal, Senin (13/3) (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Kisruh terkait sewa rumah dan toko (Ruko) Pasar Keruak hingga kini masih belum ada penyelesaian. Pihak Pemkab tetap ngotot menetapkan harga sewa Rp 25 juta selama setahun. Sementara para pedagang menolak, dan meminta agar harga sewa diturunkan. Jika tuntutan itu tak direspon, warga pun mengancam akan menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, pihak Pemkab melakukan penyegelan sekitar 15 Ruko dari jumlah sebanyak 20 Ruko. Penyegelan dilakukan lantaran pedagang belum membayar sewa setelah habis masa sewa sejak 31 Januari 2017 lalu. Buntut dari masalah ini, para pedagang melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Lotim, Senin (13/4).

Hearing itu juga turut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, mewakili Pemkab Lotim. “Permintaan kita sederhana. Turunkan sewa saja Ruko,” pinta Abdul Majid, salah satu pedagang.

Tuntutan mereka lanjutnya, lantaran daya beli masyarakat di wilayah Keruak masih rendah, dan tidak sesuai dengan tarif sewa yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga punya hak yang diabaikan oleh Pemkab Lotim. Hak dimaksud lantaran para pedagang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum pasar itu di renovasi beberapa waktu lalu.

Bahkan HGB itu diperkuat dengan bukti sertifikat yang dipegang para pedagang. “Semestinya jangan dipaksakan pembangunan pasar itu. Dulunya mau dibuat modern? Modern bangunanya, tapi mencekik masyarakat,” lanjut dia.

[postingan number=3 tag=”pasar”]

Dijelaskan, para pegadang menginginkan supaya penetapan harga sewa Ruko yang diberlakukan Pemkab tidak terlalu membebani pedagang, dengan harga sewa dibawah Rp 20 juta. “Kami tidak muluk-muluk, sekitar Rp 15 jta atau Rp 16 juta,” pintanya.

Ruko tersebut sudah ditempati warga selama setahun. Namun ketika itu mereka diberikan kompensasi sebesar Rp 8 juta dari nilai sewa Rp 25 juta. Kompensasi diberikan bagi para pedadang yang memiliki HGB. “Namun itu sepihak, harusnya sesuai aturan ada kesepakatan, berapa pemilik lahan itu memberikan ganti rugi. HGB kami sisanya masih 8  tahun,” tutur dia.

Baca Juga :  Pasar Dasan Agung Bebas Makanan Berbahaya

Jika pemkab tak kunjung merespon tuntutan itu, mereka pun berencana akan menempuh jalur hukum. Langkah itu dilakukan, lantaran sisa HGB yang dimiliki para pedagang terlalu dipaksakan oleh Pemkab Lotim. “Sekarang HGB kita tidak berlaku menurut mereka. Tapi kita punya bukti sertifikat,” sebut Majid.

Sementara jalanya hearing belum ada titik temu penyelesaian masalah. Sebab, pihak Bapenda yang hadir mewakili Pemkab tugasnya hanya sebagai eksekutor. Kehadiran mereka pun belum memberikan kepuasan bagi para pedagang, terkait tuntutan mereka. “Mereka (Pemkab) tetap menjalankan aturan. Karena yang hadir bukan yang membuat aturan,” tutup Majid.

Sementara pedagang lainnya, Parhan menyayangkan kebijakan yang dibuat Pemkab Lotim. Persoalan yang terjadi di Pasar Keruak sangat menyakitkan bagi para pedagang. “Pembangunan Ruko dengan dalih pasar tradisional, itu sama sekali tidak merakyat. Karena sejak proses relokasi, sudah menyengsarakan dan merugikan rakyat,” keluhnya.

Keberadaan pasar ini kata dia sama sekali tidak membantu para pedagang. Sebab sistem pembayaran yang diberlakukan pihak Pemkab jauh seperti yang diharapkan oleh para padagang. “Mulai dari rekokasi kita sengsara, lagi kita bayar ditempat. Ini sama sekali tidak tradisional, malah tidak marakyat. Sewa Rp 25 juta kalau kita kalkulasikan, itu bisa kita pakai untuk membeli barang,” katanya.

Selain itu, dia juga memprotes terkait penandatanganan perjanjian kontrak yang dianggap sepihak. Perjanjian kontrak yang disodorkan pihak Pemkab tanpa dimusyawarahkan dengan para pedagang. “Selama ini pedagang selalu mendapatkan tekanan,” terangnya.

Masalah lainya, mereka juga mengeluhkan sejumlah fasilitas  pasar yang belum maksimal dimanfaatkan oleh para pedagang. Baik itu listrik dan fasilitas air. Tidak hanya itu, meski mereka telah membayar sewa, namun para pedagang tetap dibebankan untuk membayar uang retribusi senilai Rp 5 ribu. Harusnya ini tidak perlu dilakukan, karena uang sewa yang telah mereka bayar sudah include semuanya.

Baca Juga :  Muhammad Sebut Tuntutan Kasta Salah Alamat

“Mari kita duduk bersama menyelesasikan masalah. Karena pasar ini sifatnya tradisional, mohon diperhatikan sewanya. Jangan asal bapak senang. Inilah bentuk kesengsaran kami sebagai pedagang,” tutup dia.

Anggota komisi III DPRD, Mustayib mengatakan, segala persoalan yang ada di Pasar Keruak harus menjadi perhatian pemerintah. Selain pedagang dibebankan dengan sewa, namun pemerintah juga harus menyiapkan fasilitas yang memadai bagi para pedagang.

“Karena apa yang menjadi ketentuan itu harus kita laksanakan. Dan juga ketika ada pungutan diluar ketentuan yang berlaku, maka itu jelas masuk Pungli. Karena ada pembayaran retribusi, itu sudah masuk dalam sewa. Kalau kewajiban sudah dipenuhi, hak juga harus dipenuhi oleh Pemkab,” terang dia.

Sedangkan Kepala Bapenda Lotim, Salmun Rahman, mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan harga sewa Ruko Rp. 25 juta dalam jangka setahun. Apa yang dituntut pedagang, pihaknya hanya bisa memberikan keringanan dimana sewa tersebut bisa dibayar pedagang dengan cara dicicil. “Harga tetap, cuma kita bisa berikan keringanan untuk membayar dengan cicilan,” sebut dia.

Sementara menyangkut sisa HGB para pedagang kata dia, semuanya  sudah selesai. Karena sisa HGB itu telah diganti dengan pemberian kompensasi kepada para pedagang sebesar Rp 10 juta, dari Rp 25 juta yang mereka bayar. Itu pun telah disepakati dan ditanda tangani oleh para pedagang. “Cuma mereka tidak mengerti apa itu HGB. Kan sisa HGB-nya tinggal 8 tahun,” sebutnya.

Intinya, persoalan HGB dipastikan sudah tidak ada masalah. Karena itu sudah diganti dengan pemberian kompensasi. Bagi para pedagang yang bersikeras menolak ketentuan sewa yang telah ditetapkan, maka mereka akan tegas diminta untuk keluar. “Nanti kita lihat, biar mereka berfikir dulu,” singkat Salmun. (lie)

Komentar Anda