Pemkab Lotim Siap Hadapi Gugatan PT NSL Terkait Pemutusan Kontrak Kerja Sama

Putus Kontrak : Kapal milik PT NSL yang bersandar di pelabuhan Labuhan Haji. (M. Gazali/Radar Lombok0

SELONG – Pemkab Lombok Timur telah memutus kontrak kerja sama PT Natuna Samudra Lestari (NSL) terkait penggunaan jasa pelabuhan Labuhan Haji. Pemutusan kontrak kerjasama ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan Pemkab Lotim telah melayangkan surat ke perusahaan tersebut untuk segera mengangkut berbagai fasilitas yang ada di pelabuhan itu.

Namun pemutusan kontrak ini tidak diterima begitu saja oleh pihak perusahaan. PT NSL menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tapi langkah hukum yang ditempuh perusahaan itu tak membuat Pemkab Lotim gentar. Pemda siap menghadapi gugatan PT NSL di pengadilan.”Apa yang menjadi alasan kita melakukan pemutusan kontrak PT NSK ini nanti kita akan ungkapkan di pengadilan,” kata Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy kemarin.

Diketahui kerja sama pemanfaatan jasa pelabuhan Labuhan Haji antara Pemkab Lombok Timur dengan PT NSL telah terjalin kurang lebih selama tiga tahun. Yang jelas kata dia, ada 5 hal mendasari Pemda untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan perusahaan tersebut.” Secara umum bahwa pelabuhan Labuhan Haji ini adalah pelabuhan prospektif. Kita berencana menjadikan pelabuhan ini sebagai pelabuhan pariwisata menuju ke KSB. Ada kapal pesiar dan kapal cepat yang akan mengangkut penumpang maupun wisatawan,” jelas Sukiman.

Saat ini Pemkab Lombok Timur sedang berupaya menjalin kerja sama dan mengundang kapal – kapal pariwisata. Nantinya kapal- kapal tersebut juga bisa membawa wisatawan  dari pelabuhan tersebut baik ke KSB maupun ke sejumlah tempat wisata lainnya yang ada di  Lombok Timur. Diantaranya ke pantai Pink, pantai Cemara, pantai Surga, Gili Kondo  dan banyak lainnya.”Dengan cara demikian maka nantinya sentral dari pada industri pariwisata laut kita akan mulai dari pelabuhan Labuhan Haji. Kalau masih bersandar kapal barang di sana, mana mungkin pelabuhan itu akan punya daya tarik untuk wisatawan,” beber Sukiman.

Saat ini terang dia, sudah ada beberapa investor yang tertarik   menggunakan pelabuhan untuk mengangkut wisatawan.” Yang jelas kita tidak persoalkan PT NSL ini mengajukan gugatan. Itu hak mereka dan kita juga menghormati. Tapi mereka juga harus menghormati kita,” tutup Sukiman.

Sebelumnya kepala cabang PT NSL H. Hulain membenarkan jika pihaknya menggugat Pemkab Lombok Timur terkait dengan pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut. Langkah hukum yang ditempuh ini karena apa yang menjadi kebijakan Pemkab Lombok Timur ini dianggap di luar dari perjanjian yang telah disepakati bersama.”Ketika perjanjian kontrak itu telah ditanda tangani bersama maka tidak boleh diputus secara sepihak. Kecuali jika ada salah satu pihak mengingkari apa yang telah disepakati. Karena itu kita minta Pemkab untuk mengkaji kembali pemutusan kontrak sepihak itu,” tegas Hulain.(lie)

Komentar Anda