
SELONG–Pemkab Lombok Timur meminta Pemprov NTB segera mencabut izin operasional tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di wilayah Pringgabaya.
Bupati HM Sukiman bersama dengan sejumlah OPD dan berbagai unsur terkait lainnya telah sepakat agar Gubernur NTB Zulkieflimansyah mencabut izin dan menghentikan aktivitas PT AMG.
Kesepakatan itu telah ditandatangani, Kamis (23/2).
“Tadi telah menandatangani kesepakatan untuk bersurat ke Gubenur. Suratnya mungkin akan kita layangkan Senin (27/2/2023) mendatang,” kata Kabag Hukum Setda Lombok Timur Biansyah.
Dalam surat yang akan dilayangkan itu, Pemkab juga meminta Gubernur untuk segera memeriksa dan mengkaji kembali izin perusahaan.
Hal tersebut untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kalau terbukti ada pelanggaran, maka Gubernur harus segera mengambil tindakan tegas.
Mengigat izin tambang terutama tambang pasir besi PT AMG ini bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab Lombok Timur. Meski izin PT AMG ini awalnya telah diterbitkan di masa pemerintah Sukiman tahun 2011 lalu, namun pihak perusahaan tidak pernah melakukan aktivitas apapun sampai masa pemerintah Sukiman berakhir. Setelah itu kewenangan penerbitan izin tambang diambil alih oleh Pemprov.
“Yang jelas penerbitan izin tambang ini telah berpindah kewenangannya. Terutama soal izin yang diterbitkan di tahun 2011 itu juga telah diambil alih Gubenur. Tidak jauh beda pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK. Dulu kan kewenangan kabupaten sekarang kan provinsi. Ketika kewenangannya pindah ke provinsi kan endak mungkin bupati yang akan mengganti dan mengangkat kepala sekolah,” beber dia.
Setelah menjadi kewenangan provinsi imbuh Biansyah, maka Pemkab Lombok Timur sama sekali tidak mengetahui apakah aktivitas tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG di wilayah Pringgabaya masih menggunakan izin yang lama ataukah telah diterbitkan izin baru oleh provinsi. Terlebih lagi Pemprov juga tidak pernah berkoodinasi dengan Pemkab meski lokasi penambangan berada di wilayah Lombok Timur.
“Nanti kita tunggu setelah kita bersurat ke provinsi. Apakah mereka sudah keluarkan izin yang baru atau gimana. Kalau tidak ada izin baru ya ditutup saja,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Lombok Timur H. Daeng Paelori juga mendukung penuh untuk menutup aktivitas tambang pasir besi PT AMG di wilayah Pringgabaya. Apalagi hal ini juga telah menjadi kesepakatan bersama berbagai pihak terkait. Baik itu Bupati, Wakil Bupati, OPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
“Mereka semua telah sepakat untuk mendesak Pemprov agar menutup aktivitas tambang pasir besi. Termasuk juga supaya Pemprov tidak membuat izin baru. Dan kita sangat mendukung. Karena Bupati yang keluarkan izin di 2011, kalau masih ada sisa kewenangan, maka Bupati yang harus stop,” tegas Daeng.
Keberadaan tambang pasir besi PT AMG lanjut Daeng lebih banyak mudarat yang ditimbulkan ketimbang manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Bahkan usaha tambang tersebut bisa dikatakan sangat merugikan. Terlebih sejak awal keberadaanya, tambang ini telah mendapatkan penolakan dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kalau ada pelanggaran yang dilakukan, maka ini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak PT AMG. Kita juga sangat dukung,” singkat Daeng. (lie)