Pemkab Lotim Bentuk Tim Sengketa Pilkades

Muhammad Hairi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemkab Lombok Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) telah membentuk tim sengketa Pilkades. Tim ini dibentuk untuk menerima pengaduan ketika ada calon yang keberatan dengan hasil Pilkades.

Kepala Dinas PMD Lotim, Muhammad Hairi, mengatakan, ketika ada calon yang tidak puas dengan hasil Pilkades maka mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan ke tim sengketa ini. Calon  Kades yang akan mengajukan keberatan diberi waktu selama tiga hari sejak perhitungan suara. Dan apa yang dilaporkan itu juga  harus disertai dengan bukti bukti yang kuat. Sehingga nanti tim sengketa punya dasar untuk memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.” Kalau tidak ada bukti, maka laporan itu akan sia-sia. Namun kalau tidak puas, tim sengketa mempersilahkan calon tersebut mengajukan gugatan ke PTUN,” singkatnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Lindungi 12.656 Petani Tembakau Lewat Jamsostek

Persiapan pelaksanaan Pilkades di 29 desa di Lotim lanjutnya, sudah mencapai 80 persen. Mulai dari pendistribusian alat peraga seperti bilik suara, kotak suara, bantalan dan lain-lainnya.” Meski persiapan telah mencapai 80 persen, namun yang  terpenting sekarang bagaimana semua pihak bisa menyamakan persepsi. Terutama antara panitia desa dan KPPS. Terlebih Pilkades sangat rawan terjadinya provokasi. Apalagi adanya ketidaknetralan dari petugas setempat,” terang Hairi.

Antisipasi  seperti itu lanjut dia, sangat dibutuhkan supaya  tidak terjadi miskomunikasi antara pendukung dan calon itu sendiri.  Penempatan petugas keamanan seperti TNI/Polri sudah dipersiapkan untuk menghindari terjadinya gejolak. Yang paling utama netralitas baik itu panitia desa, petugas KPPS dan petugas lainnya.” Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaknetralan itu dari panitia, panitia kabupaten akan menindaklanjutinya kembali. Meski begitu, harus disertai dengan bukti yang cukup disertai dengan kronologisnya. Sehingga panitia kabupaten memperoleh bukti yang akurat dan valid dalam mengambil keputusan,”  imbuh Hairi.

Baca Juga :  Kasus Alsintan Lotim, Penyidik Periksa Pengurus Kelompok Tani

Begitu pula jika ada calon yang tersangkut hukum. Sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan, calon diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkades.”Jika ternyata kemudian terpilih menjadi kepala desa tetapi sudah keputusan hukumnya sudah inkrah, maka panitia kabupaten akan meninjau kembali jabatannya selaku kepala desa,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda