Pemkab Loteng Tiadakan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Pemkab Loteng
RAKOR: Suasana rapat koordinasi untuk menyepakati pelaksanaan salat Idul Fitri, Senin malam (18/5).

PRAYA — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran Forkopinda melaksanakan rapat koordinasi untu kevaluasi Penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam rapat evaluasi tersebut, karena berbagai macam pertimbangan, sehingga diputuskan agar warga tetap menjalankan ibadah salat Ied di rumah masing- masing.

Bupati Lombok Tengah Suhaili FT menegaskan, pihaknya tetap menekankan agar masyarakat melaksanakan ibadah salah Id di rumah. Karena kalau diberikan kelonggaran, maka dikhawatirkan kegiatan yang lain juga  akan longgar. Jika sudah ada izin melakukan salat Id di Masjid, maka sudah pasti takbiran dan halal bihalal akan dilaksanakan.

“Jadi  satu saja celah, maka akan dilebarkan celah yang lain. Kalau salat Id boleh nanti masyarakat akan berfikir liburan boleh. Jadi kita tetap bahwa kondisi saat ini belum terkendali,” ungkap Bupati Suhaili FT saat melaksanakan rapat, Senin malam (18-5).

Pihaknya menegaskan untuk penanganan Covid-19 saat ini kondisi belum bisa dikendalikan. Maka atas berbagai pertimbangan, sehingga mulai dari takbiran dan salat Id tidak dilakukan di Masjid maupun lapangan.

Baca Juga :  Wujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Loteng Berhasil Tuntaskan Lima Pilar STBM

“Harus tegas semua di rumah masing- masing. Kemudian halal bihalal tidak diperkenankan, tempat rekreasi tutup total,” terangnya.

Dikatakannya, sebelum masuk Idul Fitri masalah pasar mingguan juga harus ditutup. Namun untuk pasar harian yang menyediakan sembilan bahan pokok harus diatur dengan menggunakan protokol Covid 19. Sementara untuk pertokoan, harus dikerahkan kekuatan penuh dari anggota, baik kepolisian, TNI dan Pemda untuk melakukan pengamanan.

“Ini semata- mata kita lakukan untuk menjaga penyebaran virus Corona. Jadi kita sepakati bersama bahwa salat Id belum bisa dilakukan di Masjid atau lapangan,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Setda Lombok Tengah H Lalu Herdan menegaskan, bahwa pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan salat Idul Fitri 1441 H, tetap mengacu pada  maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Lombok Tengah terkait panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Demi Menteri Rini, Pemkab Loteng Pindah Lokasi Salat ID

“Salat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musalla dan di tempat-tempat umum lainnya, tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan warga banyak,” terangnya.

Sementara itu, untuk pasar harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan pasar mingguan ditutup. Pengawasan aktivitas pasar harian, selain melibatkan TNI-Polri, Pol PP, BKD atau BKK juga merekrut ASN setempat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan aktivitas pasar harian.

“Seluruh tempat wisata ditutup dan mengantisipasi akan pulangnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Tengah sebanyak 3000 orang, perlu perhatian serius terutama pemeriksaan kesehatan waktu kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan,” jelasnya. (met)

Komentar Anda