Pemkab Loteng Gugat SK Mendagri Soal Nambung Masuk Lobar

GUGAT: Penasihat hukum Pemkab Lombok Tengah, Muhanan saat menyerahkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kaitan dengan permasalahan Nambung. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYASetelah berbagai proses penyelesaian tidak menemukan adanya kesepakatan akhirnya Pemda Lombok Tengah menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 39 tahun 2017 yang menetapkan Nambung masuk Kabupaten Lombok Barat. Gugatan itu dilayangkan oleh Pemda ke Mahkamah Agung (MA) RI sebagai upaya untuk membongkar kekeliruan terhadap keputusan mendagri tersebut. Di satu sisi gugatan mereka layangkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat terkait perebutan wilayah antar daerah.

Kuasa Hukum Pemda Lombok Tengah, Muhanan menegaskan, gugatan terhadap SK Mendagri kaitan dengan masalah Nambung ini sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan sudah dilakukannya gugatan ini maka diharapkan kedepan persoalan yang sudah lama terjadi ini menemukan penyelesaian yang bagus. “Senin kemarin kita sudah ajukan gugatan ke MA kaitan dengan Nambung ini, karena memang ini langkah terakhir yang dilakukan Pemda Lombok Tengah setelah bertahun- tahun peroses mediasi kemudian rapat kedua belah pihak (Pemda Loteng dan Lobar,red) untuk mencari titik temu tapi tetap mentok,” ungkap Muhanan kepada Radar Lombok, Kamis (29/12).

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Ada Keterlibatan Oknum Pejabat Pemkab Loteng di Senam Gemoy Partai Golkar

Ia menegaskan yang menjadi pemohon dalam gugatan itu adalah Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri. Hal ini lantaran pihak Pemda Lombok Barat dianggap terkesan menantang Pemda Lombok Tengah kaitan dengan masalah Nambung yang hanya menunggu bagaimana putusan dari Pengadilan. “Pemprov NTB juga sebagai mediator antar dua Kabupaten ini tidak mampu menyelesaikan persoalan itu. Dalam gugatan juga banyak bukti-bukti wilayah Nambung masuk wilayah Lombok Tengah yang kita serahkan,” terangnya.

Bukti tersebut diantaranya beberapa berita acara dan adanya keputusan Gubernur NTB yang menegaskan titik koordinat yang ada di putusan Gubernur NTB tidak sesuai dengan titik yang dilekuarkan oleh Kemendagri. “Jadi ada titik kalau di Putusan Gubernur NTB dulu itu, kalau titiknya lurus dan putusan itu dulu merupakan kesepakatan bersama. Tapi dalam SK Mendagri ini malah melengkung ke dalam dan mengambil sebagian wilayah Lombok Tengah,” terangnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Namun terlepas dari itu, sebenarnya gugatan ini tidak lain sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik. Mengingat masyarakat yang berada di wilayah Nambung diklaim banyak yang menginginkan kembali ke Lombok Tengah agar berbagai persyaratan administrasi oleh masyarakat tidak repot. “Bahkan beberapa sertifikat dikeluarkan oleh Lombok Tengah tapi wilayah tersebut sekarang masuk ke Lombok Barat. Dengan sudah dimasukannya gugatan ini maka saat ini Pemda Lombok Tengah masih menunggu jawaban dari Mendagri selaku tergugat atau termohon,” terangnya. (met)

Komentar Anda