Pemkab Loteng Diminta Siapkan Lahan Pengganti

Pemkab Loteng Diminta Siapkan Lahan Pengganti
DIHIBAHKAN: Lahan eks Perusahaan Tanaman Perkebunan (PTP) Puyung akan dihibahkan seluas 10 hektar untuk pembangunan kantor bupati Lombok Tengah. Namun Pemprov NTB meminta lahan pengganti. (Dalaah/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyetujui lahan eks  Perusahaan Tanaman Perkebunan (PTP) Puyung akan dihibahkan seluas 10 hektar untuk pembangunan kantor bupati Lombok Tengah.  Namun syaratnya haruslah disiapkan lahan pengganti sebagaimana amanah undang-undang (UU).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan, eks PTP Puyung merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Apabila akan dialihfungsikan, maka sudah ada UU yang mengatur tentang hal tersebut. “Jadi harus siapkan lahan pengganti,” ujarnya usai menghadiri acara Musrenbang Provinsi NTB, Kamis kemarin (6/4).

Pemerintah dan semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga lahan pertanian berkelanjutan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Jadi lahan pengganti itu nantinya jadi milik Pemprov, bentuknya ini hibah dengan hibah. Bukan ruislagh (tukar guling – red),” kata Sekda.

[postingan number=5 tag=”lahan”]

Lahan pengganti tersebut tentunya harus dapat dimanfaatkan. Dengan begitu, fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang akan dialihkan tidak hilang. Namun persoalannya, sampai saat ini pihak Pemkab  Lombok Tengah belum datang kembali menemui Pemprov NTB terkait tindaklanjutnya.

Menurut Sekda, Pemkab Lombok Tengah seharusnya lebih aktif berkoordinasi dan menjalin komunikasi. Meskipun gubernur telah setuju, tentu saja kesepakatan yang telah dibuat agar adanya lahan pengganti harus jelas. “Lahan pengganti yang kita minta ya kurang lebih segitu lah, tapi 4 hektar saja kita minta,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

Sampai saat ini, lanjut Sekda, dirinya tidak pernah didatangi oleh pejabat  Pemkab Lombok Tengah untuk membicarakan soal lahan tersebut. “Datangi Sekda dong, prinsipnya Pak Gubernur setuju, tapi kan memang harus ada kompensasi carikan di tempat lain,” ujar Sekda.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi menegaskan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait lahan pengganti. Lahan eks PTP Puyung sudah jelas kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Apabila akan dialihfungsikan, maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ditetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan 227.606 hektar. Lokasinya berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas 25.153 hektar, Lombok Tengah 51.202 hektar, Lombok Timur 45.382 hektar, Lombok Utara 7.449 hektar dan Kota Mataram dengan luas 1.833 hektar. “Itu lokasinya diatur dalam RTRW kabupaten/kota,” ucap Husnul.

Selanjutnya di Kabupaten Sumbawa dengan luas 43.179 hektar, Kabupaten Sumbawa Barat dengan luas 8.952 hektar, Kabupaten Dompu dengan luas 19.194 hektar, Kabupaten Bima 30.784 hektar, Kota Bima 1.927 hektar. “Mereka yang keluarkan izin juga, kita hanya pantau dan tentu ada koordinasi juga,” katanya.

Baca Juga :  Warga Tagih Utang Pembayaran Lahan BIL

Lebih lanjut disampaikan Husnul, alih fungsi lahan boleh dilakukan asalkan untuk kepentingan umum. Misalnya untuk membangun irigasi, bendungan, akibat bencana alam dan lain sebagainya. Pada pasal 30 dalam Perda ditegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

Lahan tersebut hanya dapat dialihfungsikan oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana alam. Lebih diperjelas lagi pada pasal 31, yang dimaksud untuk kepentingan umum meliputi jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, terminal, fasiltasi keselamatan umum, cagar alam, pembangkit dan jaringan listrik.

Apabila nantinya pembangunan kantor bupati Lombok Tengah jadi dibangun di eks lahan PTP Puyung, maka Pemkab Loteng berkewajiban menyiapkan lahan pengganti. Begitu juga dengan pembangunan Poltekpar, pihak Kementerian Pariwisata harus menyiapkan lahan pengganti.

Menurut Husnul, pihak yang melakukan alih fungsi lahan, harus menyiapkan lahan pengganti dalam kondisi siap tanam. “Kalau lahan yang dialihfungsikan lahan beririgasi, maka harus sediakan lahan pengganti paling sedikit 3 kali luas lahan yang dialihfungsikan. Kalau yang tidak beririgasi, disediakan lahan pengganti paling sedikit 1 kali luas lahan itu,” tutup Husnul. (zwr)

Komentar Anda