SELONG – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pemkab Lombok Timur menyiapkan anggaran melalui APBD tahun 2018 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lotim. Besaran anggaran yaitu Rp 46, 153 miliar.
Pencairan THR akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dimana ketentuan pembayarannya yaitu dihitung gaji bulan Mei. Sedangkan pembayarannya akan dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juni.” Untuk anggaran THR telah disiapkan di APBD. Jadi tidak ada masalah, karena sepenuhnya telah disiapkan oleh Pemkab Lotim. Insya Allah kita akan melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Lotim, Hasni, kemarin.
Besaran THR yang diterima oleh setiap PNS tidak sama. Hal itu diebabkan karena ditentukan oleh sejumla hal. Diantaranya dilihat dari golongan, dan jabatan PSN tersebut. Termasuk juga dilihat dari seberapa lama pengabdian PNS tersebut. “THR ini dihitung dari gaji pokok dan tunjangan. Kecuali tunjangan beras,” sebutnya.
Disampaikan, THR yang diterima oleh PNS di tahun ini nilainya lebih besar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Karena ditahun sebelumnya, pembayaran THR ini hanya dihitung satu kali gaji pokok. Di tahun ini selain gaji pokok ada juga tunjangan disesuaikan dengan jabatan masing-masing PNS.