Pemkab Lombok Tengah Pastikan Kesiapan Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

DISTRIBUSI PUPUK: Tampak suasana saat pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. (m haeruddin/radarlombok.co.id)

PRAYA—Musim tanam tahap dua akan kembali dilakukan oleh para petani pada April 2021 mendatang. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengaku telah siap menyambut musim tanam tahap dua tersebut, dengan didukung ketersediaan stok, serta penyaluran pupuk bersubsidi yang sesuai dengan alokasi.

“Pupuk memang sudah kita salurkan semenjak Januari kemarin, dan sesuai alokasi memang sebenarnya kita sudah siap menghadapi musim tanam ke dua ini. Jadi penyalurannya sesuai jatah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana, Distanak Lombok Tengah, Yusuf Adi, Senin (29/3/2021).

Hanya saja, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail sampai dengan saat ini berapa jumlah serapan pupuk subsidi. Pasalnya, memang dalam waktu dekat pihaknya baru akan merapatkan semua hal terkait dengan penyaluran pupuk ini.

Ia pun mengungkapkan masalah keterbatasan kemampuan subsidi Pemerintah yang tengah dihadapi saat ini. Dimana alokasi pupuk subsidi yang disetujui Pemerintah Pusat sangat jauh dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat dan diusulkan oleh petani. Sehingga penyaluran pupuk subsidi yang dilakukan pun akan mengacu alokasi subsidi yang diberikan pemerintah.

Baca Juga :  PI NTB Dukung APH Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Ia menerangkan, alokasi jenis urea yang di dapat Lombok Tengah sekitar 20 ton, dan NPK 5000 ton. Sementara permintaan mencapai 37.000 ton. Sedangkan pupuk jenis SP36 diberikan hanya 2000 ton. “Kalau kondisi penyerapan sesuai dengan jatah memang sudah terserap, dan permusim tanam memang sudah kita alokasikan sesuai dengan ketersediaan. Untuk musim tanam pertama sudah terserap semua, dan sekarang sudah masuk musim tanam ke dua,” terangnya.

Ia pun menegaskan, bahwa Dinas berkomitmen menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jatah para petani. Terlebih sebelumnya pihak dinas sudah mendapatkan format penyaluran terkait jumlah masing- masing penerima pupuk subsidi ini.

Selain itu, yang perlu dirubah adalah kebiasaan para petani menggunakan pupuk selama ini. Dimana dalam satu hektar saja bisa menggunakan 250 Kg pupuk. Sehingga memang ini menjadi tugas berat dari dinas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait dengan bagaimana pola penggunaan pupuk ini.

Baca Juga :  Jatah Pupuk Subsidi Lombok Utara Jauh dari Kebutuhan

“Makanya terus-menerus kita memberikan sosialisasi, dan memang karena aturan baru maka memang membutuhkan waktu yang lama, yakni merubah kebiasaan masyarakat. Sehingga memang kalau melihat kondisi pupuk saat ini sangat jauh dari kebutuhan masyarakat. Misalkan dari 250 Kg/hektar kini menjadi 50 Kg/hektar, maka otomatis petani bingung,” terangnya.

Hanya saja pada kenyataannya memang yang dialami petani saat ini, padi mereka terutama di wilayah Selatan kondisinya sangat bagus. Bahkan tidak ada yang rusak semenjak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pupuk subsidi ini. “Di musim tanam pertama kita malah surplus hasilnya. Makanya perlu kita rubah mindset berfikir para petani untuk tidak menggunakan pupuk berlebihan,” tambahnya. (met)

Komentar Anda