Pemkab Lombok Barat Usulkan Perbaikan 1.541 Rumah Tahun Depan

Pemkab Lombok Barat Usulkan Perbaikan 1.541 Rumah Tahun Depan
RUMAH : Salah satu penerima bantuan perbaikan rumah 2017, Inaq Minah warga Dusun Bebae Dalam Desa Dasan Baru berfose di depan rumahnya yang sudah dibangun. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Pada 2018 Pemkab Lombok Barat kembali akan menyelenggarakan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mengentaskan kemiskinan.“Pemkab Lombok Barat berkomitmen mengentaskan kemiskinan. Salah satu caranya adalah melakukan pembangunan perbaikan RTLH,” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat H. Lalu Winengan kemarin.

Adapun untuk 2017 program RTLH menyasar 1.225 unit. Diantaranya pembangunan atau perbaikan 527 unit RTLH dari DAK Reguler APBD Lombok Barat (Satu unit rumah Rp 15 juta), bangun baru 168 unit RTLH dari DAK Afirmasi APBD Lombok Barat (Satu unit rumah Rp 30 juta), bangun baru 370 unit RTLH dari APBN (Satu unit rumah Rp 25 juta) dan perbaikan 160 unit RTLH dari APBD NTB (Satu unit rumah Rp 15 juta).

Selanjutnya pada 2018 diusulkan 1.541 unit. Berikut datanya: Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang anggarannya bersumber dari APBN di antaranya Kecamatan Kuripan yakni Desa Kuripan Timur 51 unit, Desa Giri Sasak 143 unit. Kecamatan Batulayar yakni Desa Sandik 81 unit, Desa Senteluk 39 unit, Desa Bengkaung 164 unit. Kecamatan Gunungsari yakni Desa Sesela 30 unit, Desa Dopang 30 unit, Desa Penimbung 75 unit, Desa Taman Sari 31 unit, Desa Guntur Macan 30 unit, Desa Mekar Sari 99 unit.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Barat akan Mekarkan Kecamatan Sekotong dan Narmada

Kemudian pembangunan baru yang anggarannya bersumber dari DAK Afirmasi APBD di antaranya di Kecamatan Kediri yakni Desa Kediri Selatan 5 unit. Kecamatan Labuapi yakni Desa Merembu 5 unit, Desa Bagik Polak 5 unit, Bajur 5 unit, Terong Tawah 5 unit, Kuranji 5 unit, Kuranji Dalang 5 unit. Kecamatan Sekotong yakni Desa Gili Gede Indah 30 unit, Desa Batu Putih 35 unit, Desa Sekotong Tengah 40 unit. Kecamatan Batulayar yakni Desa Batulayar 30 unit dan Desa Senggigi 8 unit. Kecamatan Narmada yakni Desa Presak 10 unit.

Selanjutnya pembangunan sarana dan prasarana perumahan yang anggarannya bersumber dari DAK Reguler APBD. Di antaranya Kecamatan Kediri, yakni Desa Kediri Selatan 50 unit. Kecamatan Labuapi yakni Desa Merembu 35 unit, Desa Bagik Polak 40 unit, Desa Bajur 45 unit, Desa Terong Tawah 45 unit, Desa Kuranji 55 unit, Desa Kuranji Dalang 60 unit. Kecamatan Sekotong yakni Desa Sekotong Tengah 25 unit. Kecamatan Gunungsari yakni Desa Gunungsari 12 unit, Desa Midang 10 unit, Desa Kekait 10 unit, Desa Kekeri 4 unit, Desa Mambalan 10 unit dan Desa Jatisela 10 unit. Kecamatan Lingsar, yakni Desa Lingsar 10 unit, Desa Batu Kumbung 10 unit, Desa Sigerongan 15 unit, Desa Giri Madia 15 unit, Desa Buk-Buk 10 unit, Desa Gegelang 12 unit, Desa Gontoran 2 unit. Kecamatan Lembar yakni Desa Jembatan Kembar 15 unit, Desa Mareje 23 unit, Desa Sekotong Timur 37 unit dan Desa Labuan Tereng 20 unit.

Baca Juga :  Jenazah Huriyati TKW Asal Lombok Barat Langsung Dimakamkan

Data-data yang ada lanjutnya sudah terkoneksi dengan data yang ada di pusat. Bagi desa atau ada warganya yang merasa belum masuk dalam usulan, dan memang berhak, tetapi tidak masuk usulan dipersilakan datang mengajukan usulan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Barat. “Silakan kalau merasa ada warganya yang berhak tetapi belum diusulkan, datang ke sini. Kita data,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda