Pemkab Lombok Barat akan Mekarkan Kecamatan Sekotong dan Narmada

Pemkab Akan Mekarkan Kecamatan Sekotong dan Narmada
INDAH : Keindahan Pantai Mekaki di Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Kecamatan Sekotong akan dimekarkan menjadi dua. (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid berjanji akan memekarkan dua kecamatan yakni Kecamatan Narmada dan Kecamatan Sekotong pada 2019 sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Dikatakan, sinyal pemekaran Kecamatan Narmada itu terlihat dengan dibangunnya Puskesmas Suranadi, untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada warga Desa Suranadi, Sesaot, Buwun Sejati dan lainnya, yang sebelumnya harus berobat ke Puskesmas Narmada. Begitu juga tentunya dengan peningkatan infrastruktur di Kecamatan Sekotong. “Akhir 2017 kemarin saya sudah minta Sekda untuk melakukan pengkajian pada dua kecamatan, Sekotong dan Narmada untuk kita mekarkan tahun 2019, (sekarang) kita lengkapi dulu infrastruktur kayak puskesmas dan semua kebutuhaan infrastruktur perkantoran,” bebernya kemarin.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lobar, Hamka menerangkan, aturan mengenai pemekaran kecamatan itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008. Untuk melakukan pemekaran, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Diantaranya jumlah desa di kecamatan itu minimal 20, persetujuan kepala desa setempat dan persyaratan administratif lainnya.

Merujuk PP tersebut, Kecamatan Narmada sudah memenuhi dari segi jumlah desanya yang mencapai 21. Adapun Kecamatan Sekotong itu terdiri dari 9 desa, tetapi tetap memenuhi syarat untuk dimekarkan, karena memiliki pengecualian sebagai kecamatan kepulauan, daerahnya tersebar di banyak gili.

Baca Juga :  Nambung Masuk Lobar, Loteng Anggap Putusan Mendagri Sepihak

Sesuai janji Bupati lanjutnya, 2019 akan dilakukan pemekaran. Tentu nanti itu akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Kendatipun memang pada 2015 sempat dahulu dilakukan kajian awal. Pada 2019 nanti akan dianggarkan untuk proses melakukan pemekaran tersebut. Mulai dari memfasilitasi forum kepala desa di dua kecamatan itu untuk menyepakati pemekaran. Karena percuma dimekarkan kalau tidak setuju. Selanjutnya tentu nanti terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda NTB. Karena nantinya perlu rekomendasi dari sana. Serta tentunya dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti juga akan ada perda kabupaten untuk pemekaran dua kecamatan ini dan kita butuh anggaran untuk membuat kajian akademisnya,” terangnya, Selasa (31/1).

Tetapi saat ini lanjutnya, berdasarkan informasi dari pusat, akan ada revisi PP Nomor 19 Tahun 2008. Tentu nantinya akan dikonsultasikan pula, apakah untuk rencana pemekaran tetap berlanjut prosesnya sesuai PP tersebut ataukah menunggu PP baru. “Selain itu nanti kita juga akan belajar dengan daerah lain yang melakukan pemekaran kecamatan pada 2017 kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  RSUD Tripat Lombok Barat Raih Akreditasi Paripurna

Seperti diketahui pada Maret 2017 Forum Kepala Desa Kecamatan Narmada melakukan pertemuan. Dari pertemuan tersebut hampir semua kades hadir bersama Ketua BPD masing-masing desa. Ketua panitia pemekaran, Romi Purwandi mengatakan, pemekaran pernah dihembuskan 2012. Namun karena aturan pemerintah pusat saat itu menyatakan moratorium, maka pemekaran diurungkan.

Namun belakangan lanjut Kades Badrain ini, Kabupaten Lombok Timur telah memekarkan Kecamatan Aikmel dan sudah diberikan rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi NTB. Dengan melihat contoh tersebut, maka  Forum Kades dan Forum BPD akan meneruskan perjuangan yang tertunda tersebut. Untuk itu kata Romi, diharapkan kepada seluruh Kades dan BPD satu tujuan. “Pemekaran bukan bertujuan untuk memisahkan diri, tapi untuk pemerataan pembangunan di masyarakat,” ujarnya.(zul)

Komentar Anda