
GIRI MENANG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah selesai. Bahkan sudah diumumkan mereka yang lulus di formasi tenaga kesehatan dan teknis. Setelah diumumkan, ada peserta yang mengadu ke ke BKD PSDM Lombok Barat. BKD menerima pengaduan dari peserta yang tidak lulus.
Kepala BKD PSDM Lobar Jamaludin menjelaskan pihaknya menerima aduan dari peserta PPPK yang tidak lulus. “ Kita terima dan sedang kita telusuri,” kata Jamal saat ditemui Senin (19/12).
Ada pelamar yang sudah mengabdi selama 14 tahun tetapi tidak lulus. Sementara di satu sisi terdapat pelamar yang lulus dengan masa pengabdian lebih sedikit. Setelah dicek, peserta yang mengadu ini ternyata tidak masuk data THK-II (tenaga honorer kategori II).”Setelah kita cek pelamar yang sudah 14 tahun mengabdi ini tidak masuk dalam THK II,” ungkapnya.
Sementara sesuai regulasi, dalam pengangkatan PPPK ini THK-II diprioritaskan. Artinya, meski ada peserta nilainya lebih rendah, tetapi yang bersangkutan terdata sebagai THK-II, maka lebih berpeluang lolos. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor 648 Tahun 2023. “ Dalam diktum kedua dijelaskan, bahwa kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi eks tenaga THK-II dan non ASN. Kemudian dalam diktum ke-15 dalam regulasi itu menegaskan, bahwa pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi THK-II berperingkat terbaik.” Itu yang mendasari kenapa THK-II yang lulus meski nilai lebih rendah, karena mereka jadi prioritas,” tegas Jamaluddin.
Jumlah tenaga THK-II di Lobar awalnya 124 orang. Jamaluddin memastikan semua telah terdata dengan baik. Dalam proses seleksi PPPK tahun ini, 42 di antaranya sudah terserap.” Ada beberapa yang belum diangkat, diantara penyebabnya, karena ada yang tidak daftar pada proses seleksi ini,” katanya.
Kemudian ada juga aduan soal tiga pelamar lulus di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Lobar yang berasal dari OPD lain. Jamaluddin mengaku pihaknya juga telah menindaklanjuti aduan tersebut. “Kita sedang memverifikasi berkas, termasuk dengan OPD. Kita semua tindak lanjuti, tapi kan butuh waktu,” paparnya.
Jika dari sejumlah pengaduan tersebut ditemukan ada peserta lulus dan ternyata tidak layak lulus, BKD-PSDM bisa mengajukan untuk pembatalan. Karena itu, Jamaluddin mengimbau kepada para pelamar untuk tidak segan-segan mengadu. “ Kita tidak menutup diri terhadap masukan, saran dan pendapat. Sepanjang kita bisa duduk bersama, dikomunikasikan dengan baik, insyaallah ada jalan keluar,” tegasnya.
Jamaluddin menerangkan, setiap ada laporan akan dijawab langsung oleh admin. Dalam memproses setiap aduan yang masuk, BKD-PSDM memastikan mengacu pada aturan. Apa yang mereka upload, itulah yang dicek proses.”Semua berkas yang mereka upload itu kita cek saat ini,” tegasnya.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada permainan dalam proses seleksi PPPK. Pemerintah daerah juga tidak mungkin cawe-cawe karena semuanya berbasis sistem. Pihaknya di daerah hanya sebagai pihak melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan oleh pusat, untuk pengajuan jika ada temuan dari pengaduan masih ada waktu hingga tanggal 22 Desember. “Masih ada waktu, batasnya hingga hingga tanggal 22 Desember,” tutupnya.(ami)