Pemkab Lobar Siapkan Rp 500 Juta untuk Selamatkan Aset

ASET : Salah satu titik aset yang baru ini dimenangkan oleh Pemkab Lobar dalam sengketa di pengadilan. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada tahun ini akan mengajukan gugatan terhadap sejumlah titik aset sedang dikuasai oleh oknum warga yang titiknya tersebar di 10 kecamatan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah melakukan upaya-upaya pemetaan terhadap titik aset yang sebenarnya itu adalah milik Pemkab Lobar yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah, namun aset tersebut justru diklaim menjadi hak milik oknum warga. Sehingga dalam posisi ini, Pemkab Lobar yang akan melakukan gugatan di pengadilan.”Tahun ini nanti kita (Pemkab) yang akan gugat aset kita diklaim, sudah lelah kita digugat, sekarang kita yang menggugat,” tegas Fauzan Khusniadi.

Langkah ini diambil sebagai langkah jihad aset. Untuk mengajukan gugatan, tahun ini dalam APBD sudah dimasukkan anggaran sekitar Rp 500 juta sebagai biaya.

Dari data yang sudah ada, di semua kecamatan di Kabupaten Lombok Barat ,ada titik aset milik Pemkab Lobar yang sebenarnya itu adalah milik Pemkab Lobar, yang dilengkapi dengan dokumen kepemimpinan, namun dikuasai oleh oknum masyarakat.”Yang akan kita gugat ini, aset  yang kita miliki atau pegang dokumennya, tetapi diklaim oleh oknum,” ungkapnya.

Agar Pemkab tidak kalah dalam sengketa, pihaknya akan melibatkan tim hukum dan pengacara negara yang nantinya bisa membantu daerah untuk memenangkan gugatan yang diajukan oleh Pemkab Lobar.” Kita akan libatkan pengacara negara juga, dan ada strategi yang kita siapkan,” ungkapnya.

Pemkab Lobar sudah lelah dengan gugatan yang masuk, padahal lahan yang disengketakan itu adalah lahan milik Pemkab Lobar, namun kenapa bisa menjadi milik orang atau dikuasai oleh orang lain.

Sementara itu, sebagai langkah pengamanan, DPRD Lobar mendesak Pemkab mengambil langkah hukum salah satunya dengan mempidanakan pihak pengklaim aset tersebut. Anggota Komisi I DPRD Lobar, Indra Jaya Usman, mengatakan bahwa dewan berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pengamanan aset daerah. Untuk itu, kata dia, Pemkab harus segera mengembalikan aset yang bermasalah, sedangkan yang masih dalam proses harus dikawal secara all out.”Aset yang sudah  dimenangkan itu harus dieksekusi, karena masih banyak yang dikuasai. Apalagi sudah ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Dikatakan, selain mengamankan, pihaknya mendorong agar Pemkab Lobar mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pengklaiman aset daerah merupakan salah satu langkah untuk memberi efek jera bagi oknum-oknum yang berniat melakukan hal yang sama. “Karena disana jelas ada upaya pelanggaran, pidananya harus jalan, seperti pemalsuan dokumen semacam pemalsuan sporadik,” tambahnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, persoalan mafia aset maupun kasus tanah sudah menjadi kasus nasional. Seperti kasus yang saat ini menimpa keluarga Dino Patti Djalal yang saat ini ditangani Mabes Polri. Untuk itu hukum harus ditegakkan. Politisi Demokrat asal  Narmada itu juga memperingatkan kepada Pemkab agar tidak hanya melempar persoalan ke APH. “Jangan hanya melempar ke aparat hukum, tapi harus dikawal dengan benar, mungkin dengan data dan dokumen yang dibutuhkan agar diproses dengan cepat,” sarannya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pemkab Lobar menang atas sengketa lahan Puskesmas dan Pasar Seni Sesela yang diklaim oleh warga. Pemkab Lobar berhasil menyelamatkan aset daerah yang bernilai sekitar 15 miliar rupiah. (ami)

Komentar Anda