Pemkab Lobar Segel Kampus STIE-AMM

PAPAN PENYEGELAN: Papan larangan pemanfaatan lahan oleh pihak kampus STIE-AMM sudah dipasang oleh Pemkab Lobar di pintu sebelah barat di Jalan Pendidikan Kota Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mengambil langkah tegas terhadap manajemen STIE-AMM Mataram.

Akibat tidak kunjung membayar sewa pemanfaatan lahan yang ditempati, Pemkab Lobar akhirnya menyegel kampus ini pada hari Minggu (29/11), sekitar pukul 07.30 Wita. Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat melakukan penyegelan dengan menggembok salah akses pintu keluar masuk kampus.

Penyegelan juga dibarengi dengan pemasangan papan larangan kepada pihak pengelola kampus untuk masuk dan memanfaatkan kawasan STIE-AMM tanpa izin dari Pemkab Lobar.
Pemasangan papan larangan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Berkuasa.
Pemasangan papan larangan dikawal petugas Pol PP.

Penyegelan ini sempat diwarnai adu mulut antara anggota tim Pemkab Lobar dengan manajemen STIE-AMM. Mereka menolak jika Pemkab Lobar memasang atau melakukan penyegelan terhadap kampus, karena itu akan sangat menganggu aktivitas mahasiswa dan kegiatan di kampus.
Pihak kampus bersikeras tidak mau dilakukan penyegelan, karena gugatan ke PTUN sudah masuk dan sedang berjalan. Pihak STIE-AMM melalui kuasa hukumnya meminta agar Pemkab Lobar menghormati proses gugatan hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan upaya-upaya penyegelan kampus.
Apalagi belum ada putusan hukum dari pengadilan. Namun tim BPKAD Lobar tetap bersikukuh, untuk tetap melaksanakan penyegelan, sebagai bentuk upaya pengamanan aset milik daerah.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya disepakati jika Pemkab Lobar hanya akan diberikan untuk melakukan pemasangan papan larangan di salah satu pintu masuk sebelah barat di Jalan Pendidikan.
Setelah ada kesepakatan, akhirnya papan larangan pun dipasang, Pemkab Lobar datang dengan membawa mesin las, dan langsung memasang papan larangan secara permanen dengan cara dilas.

Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIE-AMM Sukma Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya tidak terima dengan keputusan Pemkab Lobar yang melakukan penyegelan kampus. Karena belum ada keputusan dari pengadilan, Pemkab Lobar malah datang mau melakukan eksekusi.” Belum ada putusan pengadilan, Pemkab Lobar datang, mau melakukan eksekusi dan menutup kampus AMM. Kami sudah bilang hormati proses hukum,” tegasnya.

Pihaknya kata Sukma, sudah mengirimkan surat keberatan atas semua kebijakan yang diambil oleh Pemkab Lobar. Salah satunya soal pembayaran sewa pemanfaatan lahan sebesar Rp 4, 4 miliar untuk 10 tahun terakhir.” Tapi mereka (Pemkab Lobar) bilang tidak pernah terima. Padahal pihak AMM mengirim dua surat keberatan, dikirim via pos dan diantarkan langsung, bahkan ada bukti tanda terima, jadi tidak mungkin tidak sampai,” ungkapnya.

Sukma Hidayat menuturkan, pihaknya sudah memberikan penawaran kepada pihak Pemkab Lobar, agar lahan kampus bisa ditukar guling. Namun Pemkab Lobar tidak mau. Pihak kampus kemudian meminta agar dihibahkan, juga tidak disetujui. Belakangan diberlakukan sewa mundur 10 tahun.” Kami juga mau beli lahannya, tetapi Pemkab Lobar tidak mau, tidak mungkin surat kami tidak sampai,” katanya.

Kuasa hukum STIE-AMM, Lalu Salahuddin menambahkan pihaknya tidak ingin Pemkab Lobar menjual aset tersebut kepada orang lain.” Jangan sampai aset ini dijual, kami sudah minta beli, tetapi sampai sekarang Pemkab Lobar tidak mau,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan dimana kampus STIE- AMM berdiri untuk kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan.” Kalau dijual lebih baik dijual kepada kami, jangan dijual kepada yang lain,” tegasnya.

Atas penolakan penyegelan ini, Pemkab Lobar lalu meminta agar semua dibahas di kantor bupati dan meminta agar pihak kampus datang. Manajemen STIE- AMM bersama kuasa hukumnya menyanggupi untuk datang ke kantor bupati membahas masalah penyegelan ini.” Iya besok (hari ini) kami akan datang, untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Khusniadi mengatakan, penyegelan dilakukan karena surat peringatan pertama dan kedua tidak ada respon. Maka, tahapan ketiga dilakukan dengan penyegelan.” Peringatan satu sampai tiga sudah selesai, kita tindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan dan pengosongan lahan,” tegasnya.

Sebelum pemasangan papan plang penyegelan, pihak STIE- AMM sudah diberikan kebijakan.” Besok (hari ini) rencana untuk bertemu dengan Pemkab Lobar untuk mencari solusi, dan kami terima dan mau untuk bertemu,” imbuhnya.

Lahan seluas 17 are tempat kampus STIE-AMM ini berdiri milik Pemkab Lombok Barat. Tahun 1986, Pemkab Lobar memberikan hak pinjam pakai lahan kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro yang sekarang berubah nama menjadi STIE-AMM Mataram. Pemanfaatan lahan itu sesuai surat keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Lombok Barat nomor: Kep.254/593/297 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang DIkuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB. Surat ini ditandangani oleh Bupati Lobar Drs H L Ratmadji pada tanggal 27 Maret 1986. Namun sejak tahun itu juga, pemanfaatan lahan ini belum memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Maka,dengan pengamanan aset ini, Pemkab Lobar akan mulai menarik sewa kepada pihak STIE- AMM. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2007 dan Permendagri 11 tahun 2011 bahwa pinjam pakai itu batas waktunya hanya 5 tahun. (ami)

Komentar Anda