Pemkab Lobar Minta PTAM Giri Menang Segera RUPS

RUPS : Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyurati PT Air Minum (PTAM) Giri Menang agar segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan segera menyetor dividen tahun buku 2022(Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG –  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyurati PT Air Minum (PTAM) Giri Menang agar segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan segera menyetor dividen tahun buku 2022 ke Pemkab Lombok Barat. Mengacu ketentuan, RUPS harus diadakan 6 bulan setelah tutup buku tahun sebelumnya. Saat ini sudah masuk bulan Juni (bulan ke enam) tahun 2023. Pemkab  butuh anggaran untuk pembiayaan program daerah.

Sekda Lobar H. Ilham mengatakan, pihaknya sudah lama bersurat ke PTAM Giri Menang. “ Kami sudah surati untuk minta segera RUPS dan setor dividen. Karena di aturan, itu dilakukan enam bulan setelah tutup buku tahun sebelumnya,” jelas Ilham kemarin.

Langkah ini juga sebagai tindaklanjut adanya aspirasi masyarakat yang melakukan aksi beberapa waktu lalu. “ Waktu hearing juga saya tunjukkan surat itu (permintaan RUPS), artinya kita berbuat bukan diam,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyelenggara Debat NU Lombok Barat Harus Orang Netral

Lebih lanjut kata Sekda, aturan ini tentu perlu dilaksanakan. Bahkan Pemda mendorong dipercepat RUPS ini, sebab dana itu dibutuhkan oleh Pemda. Karena anggaran satu tahun dihimpun sedikit-sedikit dari Januari sampai Desember. Kalau masuk sedikit – dikit namun keluarnya besar , itu menyebabkan terjadi tidak balance anggaran. Sehingga dividen dari BUMD harus segera masuk untuk menyeimbangkan pemasukan dengan pengeluaran daerah, dan Pemda bisa enak mengaturnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Lobar H. Abubakar Abdullah menyoroti selama tahun 2022 terjadi keterlambatan RUPS yang berimbas pada keterlambatan penyetoran dividen.” Itu kita pertanyakan ke pihak eksekutif, kenapa terjadi keterlambatan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sisa Rumah Tidak Layak Huni Masih Ribuan

Sebab mengacu aturan RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Ini kata dia, berlaku bagi semua Perusda yang berstatus perseroan terbatas. Itu menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Keterlambatan RUPS ini menjadi bagian evaluasi pihaknya. Karena atas dasar hasil RUPS inilah bisa diketahui berapa besaran dividen yang nanti disetorkan Perusda ke Pemda. “ Tugas kami mengingatkan kepala daerah,” ungkapnya.

Lebih-lebih kalau mengacu target pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu tidak mencapai target. Sebab mencapai 64 persen. Sehingga ini harus terus diperkuat. “ Karena itu kami terus memberikan masukan, sebagai bahan pertimbangan Pemda dari sisi kinerja dan kepatuhan lebih-lebih ini menyangkut PAD,” tutup Abubakar.(ami)