GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat masih berupaya mengambil alih pemanfaatan gedung perbelanjaan Lombok City Center (LCC) yang sudah bertahun-tahun terbengkalai tidak dimanfaatkan lagi. LCC adalah proyek bermasalah hasil kerja sama BUMD Lobar, PT Tripat dengan PT. Bliss. Dua orang terpidana dalam kasus ini yakni eks Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan bendaharanya waktu itu. Kini kasus LCC bergulir lagi. Penyidik Kejati NTB telah memanggil beberapa pihak, diantaranya eks Bupati Lombok Barat H. Zaini Arony.
Pj. Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Fauzan Husniadi memaparkan, dalam penanganan permasalahan aset LCC, Pemda menggandeng banyak pihak agar aset Pemda Lombok Barat tersebut bisa kembali dimanfaatkan dan dikuasai oleh Pemda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terhadap kasus LCC. Pemkab Lombok Barat juga melibatkan pihak BPKP. Selanjutnya Pemda juga akan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). ” BPK juga masuk untuk memaksimalkan agar bisa diambil alih. Ini yang kami minta kami perkuat dengan BPK,” tegas Fauzan belum lama ini.
Lahan LCC ini, kata Fauzan, sudah lama mangkrak. Bahkan dari perhitungan yang sudah dilakukan, dalam satu tahun per hektar lahan LCC disewakan sebesar Rp 25 juta, di kali luas total lahan sebanyak 8 hektar, maka potensi pendapatan daerah sekitar Rp 200 juta dalam satu tahun. ” Bayangkan sudah berapa tahun mangkrak tidak ada pemasukan untuk daerah,” tegasnya.
BPK diharapkan bisa membantu Pemda untuk mengambil alih lahan LCC, meskipun secara aturan tertulis lahan LCC sudah dijadikan penyertaan modal di PT Tripat.” Kami dorong ke BPK agar LCC bisa diambil alih meskipun sudah menjadi penyertaan modal ke PT Tripat,” paparnya.
Ditambahkan Fauzan, saran dan masukan juga sudah diminta di BPKP. Selanjutnya kini BPK dilibatkan Pemda agar lebih cepat bisa mengambil alih lahan LCC.” Pemda sangat dirugikan dengan mangkraknya aset LCC,” katanya.
Pemda juga mengupayakan bisa diberikan dispensasi untuk memanfaatkan lahan tersebut, terlepas dari permasalahan hukum yang sedang berjalan.” Itu yang sedang kami upayakan, terlepas dari kasus hukum, tapi kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk mengelola, kami sedang berdiskusi dengan pihak APH bagian hukum,” terangnya.
Untuk kasus hukumnya dipersilahkan berjalan. Namun untuk pemanfaatan aset, Pemda meminta diberikan keringanan untuk memanfaatkannya sebagai sumber PAD.(ami)