Pemkab Lobar Laporkan STIE-AMM ke Kemendikbud Ristek

LAHAN : Lahan milik Pemkab Lobar yang dipakai sebagai kampus oleh STIE-AMM Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK)

GIRI  MENANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengambil lahannya yang dimanfaatkan oleh STIE-AMM Mataram terus dilakukan. Kali ini Pemkab Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaporkan permasalahan sengketa lahan Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristekdikti Wilayah VIII yang ada di Denpasar Bali.

Laporan ke pihak Dikti sudah disampaikan Pemkab Lombok Barat pada Jumat lalu.” Jumat lalu kami ke Dikti Wilayah VIII Denpasar untuk sampaikan sengketa ini ke Dikti,” ungkap Kepala Bidang BMD BPKAD Lobar, H. Rizki Bani Adam, saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Untuk saat ini Pemkab Lombok sedang fokus untuk menyelesaikan masalah aset yang digunakan STIE-AMM. “Saat ini kami sedang fokus ke AMM,” ungkapnya.

Selain melaporkan sengketa ini ke pihak Dikti, BPKAD juga sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa pengacara negara.”Kami juga sedang dalam proses koordinasi dengan jaksa pengacara negara untuk penuntasan AMM,” tegasnya.

Rizki menuturkan, tindak lanjut dari laporan yang sudah disampaikan ke Dikti, saat ini dari pihak Dikti sudah meminta pihak AMM memberikan laporan perkembangan kampus, apakah setelah ada permasalahan sengketa ini ada pengaruh terhadap mahasiswa yang masuk, atau ada dampak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. “Mereka (Dikti) masih nunggu laporan semesteran dari STIE-AMM,” ungkapnya.

Nanti dari laporan semester yang diberikan apakah ada dampak terhadap mahasiswa, ada pengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar, baru dari pihak Dikti akan mengambil tindakan.”Kalau ada pengurangan drastis mahasiswa baru atau gangguan kegiatan belajar-mengajar, baru mereka akan mengambil tindakan,” ungkapnya.

Masalah lahan ini akan terus diupayakan bisa diselesaikan. Selain upaya ini, Pemkab Lobar juga ada upaya mengajukannya ke KPK bersama tiga masalah aset lainnya. Ekspose aset-aset bermasalah ini sudah dilakukan. Empat titik aset yang menjadi prioritas, seperti lahan yang dipakai STIE-AMM, aset di Buwun Sejati, Punikan dan Karang Rundun.

Pihaknya memetakan masalah-masalah aset ini, baik menyangkut pola atau modus yang dilakukan oknum dalam permasalahan aset ini. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Presiden RI memberantas mafia tanah.”Karena dari identifikasi awal hasil penelusuran, ditemukan oknum sama yang bermain pada persoalan aset ini,” ungkapnya.

Karena yang disasar adalah aset milik Pemda. Cuma data aset-aset ini masih disusun dan disiapkan. Dalam penyusunan data ini, banyak dibantu oleh Inspektorat. Karena pihak Inspektorat melengkapi, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Langkah ini sebagai upaya pro aktif Pemda melibatkan KPK. Karena sebelumnya Pihak Pemda juga sudah memenuhi permintaan KPK. Dan pihak KPK sebaliknya melakukan supervisi 19 titik aset bermasalah lainnya.

Sedangkan untuk upaya pidana, BPKAD sudah berkoordinasi dengan Bagian Huku.

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra mengatakan, memang rencana ada beberapa titik aset yang dibahas untuk ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).”Tapi belum dilaporkan ke APH. Bagian Hukum masih harus berkoordinasi lagi dengan Kabid BMD yang mana yang sudah ditindaklanjuti,” jawabnya.(ami)

Komentar Anda