Pemkab Lobar Laporkan 19 Aset Bermasalah ke KPK

ASET: Pemkab Lobar menyerahkan daftar aset bermasalah, di antaranya aset daerah yang dipakai sebagai kampus STIE-AMM. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Banyaknya aset bermasalah di Lobar menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkab Lobar sendiri sudah menyerahkan daftar aset bermasalah ke KPK untuk diatensi.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, ada 19 titik aset yang bermasalah yang sudah diserahkan ke KPK untuk dimonitoring.” Kita sudah serahkan,” ungkap kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, Rabu (27/7).

Daftar aset bermasalah itu diantaranya aset yang pakai sebagai kampus oleh STIE-AMM, aset Punikan, aset SMPN 2 Gunung Sari, eks RPH Loang Baloq Mataram dan titik yang lainnya. Rotalnya ada 19 titik.

KPK memberikan atensi terhadap permasalahan aset ini. Sebelumnya KPK turun langsung mengecek sampel aset yang bermasalah.  Yang didatangi adalah aset daerah di STIE-AMM itu.

Lahan SMPN 2 Gunung Sari, contohnya. Aset ini sudah lama dikuasai oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris. Bahkan sudah dibangun komplek perumahan di eks lahan SMPN 2 Gunung Sari tersebut. Padahal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum mengeluarkan izin pembangunan di eks SMPN 2 Gunung Sari karena lahan tersebut masih dalam sengketa.

Baca Juga :  Pabrik Porang Ditargetkan Mulai Beroperasi Akhir Tahun

Fauzan menambahkan bahwa Pemkab Lombok Barat menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak yang berwenang. Pihaknya telah menggandeng kejaksaan dalam upaya menyelesaikan kasus aset daerah yang bernilai puluhan miliar ini. Ia berharap agar kasus aset yang dipakai STIE-AMM dan aset yang lainnya   dapat segera selesai.

Sedangkan untuk lahan yang ada di Punikan Kecamatab Lingsar, saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi. Asisten Intelijen Kejati NTB, Munif, mengatakan, dugaan penjualan lahan Pemkab Lobar ini dinaikkan statusnya ke penyidikan. Lahan ini luasnya 6,9 hektare yang berlokasi di Dusun Punikan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar. “ Ini sudah dilakukan puldata dan pulbaket,” katanya.

Berdasarkan hasil operasi intelijen Kejati NTB, ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana sehingga dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. “Saat ini sudah kami serahkan dan sudah ditangani bagian pidana khusus,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Abdul Haris bersama tim Satgas KPK turun langsung ke kampus STIE- AMM yang terletak di jalan Pendidikan Mataram. Tim memantau aset Pemkab Lombok Barat yang saat ini ditempati oleh pihak STIE-AMM Mataram.

Baca Juga :  Izin Tambang PT Indotan Lombok Barat Bangkit Dicabut

Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemantauan terhadap aset ini karena aset ini adalah milik Pemkab Lombok Barat. Ia meminta para pihak untuk mematuhi segala peraturan perundang undangan yang berlaku. KPK akan memantau kasus ini hingga tuntas. “ Kami tentu akan melakukan pemantauan terhadap kasus AMM Mataram ini kerjasama dengan kejaksaan. Karena ini adalah aset negara yaitu aset Pemkab Lombok Barat,” ungkapnya.

Ia mengatakan proses pinjam pakai aset ini telah berjalan hampir 30 tahun tanpa adanya sewa. Hal ini tentu harus melalui perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian negara. Karena bangunan ini dibangun di atas tanah Pemda atau aset negara tentu harus ada sewa-menyewanya. Penentuan biaya sewa pastinya harus melalui perhitungan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.(ami)

Komentar Anda