Pemkab Lobar Jawab Memori Banding Manajemen STIE-AMM

Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah menerima surat pemberitahuan banding yang diajukan oleh manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi-Akamademi Manajemen Mataram (STIE- AMM) atas putusan gugatan terkait lahan kampus.

Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam mengatakan, surat banding STIE-AMM itu sudah diterima pihaknya. Pihaknya pun sudah mengajukan kontra memori banding sebagai bantahan memori banding yang diajukan STIE-AMM ke Pengadilan Tinggi PTUN pada 30 April.“Jadi ada 13 kontra memori banding yang kita susun bersama tim kuasa hukum untuk menjawab memori banding itu,” bebernya.

Salah satu kontra memori banding itu mendukung hasil putusan PTUN Mataram. Karena sudah jelas pihak PTUN menilai konsideran SK pembatalan SK bupati 1986 atas pemberian pinjam pakai lahan itu, sebagai langkah penertipan aset daerah.”Kita sudah lakukan, di SK kita itu sudah disebut untuk penertiban aset,” jelasnya.

Namun manajemen STIE- AMM justru menilai Pemkab Lobar melanggar undang-undang asas pemerintahan yang baik. Padahal kata Nuralam, Pemkab Lobar sudah sebanyak empat kali mengundang rapat pihak STIE-AMM. Itupun dihadiri juga pihak STIE-AMM. Hal itupun bisa dibuktikan pihaknya ketika di pengadilan. “Undangan rapat disertai berita acara dengan daftar kehadiran itu melibatkan mereka (AMM),” katanya.

Dalam memori banding yang diajukan, AMM meminta mengabulkan atas tuntutan awal membatalkan SK pencabutan yang dikeluarkan Pemkab Lobar. Kemudian meminta agar STIE-AMM ditetapkan pihak yang sah mengunakan lahan kampus di Jalan Pendidikan Mataram itu sesuai SK Bupati tahun 1986.Tidak sampai itu pada memori banding itu juga Pemkab di anggap salah menerapkan hukum atas Undang-undang nomor 27 tahun 2018 dibatalkan dengan Undang-undang 28 tahun 2020. Padahal yang sebenarnya Nuralam menjelaskan jika UU 28 tahun 2020 itu menguatkan UU 27 tahun 2018.“Kan bunyinya di UU itu sudah jelas disebutkan, perubahan atas perubahan UU 27 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan UU nomor 28 tahun 2020 tidak mencabut regulasi itu malah menguatkan. Nah itu malah yang dipermasalahkan (AMM),” herannya.

Ia menilai semua tuntutan STIE-AMM itu sebanarnya sudah terbantahkan atas putusan PTUN Mataram lalu. Meski demikian pihaknya akan maksimal kembali memenangkan permasalahan itu.
Alam menambahkan, pihaknya masih heran dengan langkah pihak STIE-AMM Mataram yang memilih banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Mataram terkait sengketa lahan Pemkab Lobar. Padahal Pemkab Lobar sudah menawarkan dialog ketika Putusan PTUN memanangkan Pemkab Lobar.” Padahal masih berbaik hati Pemda masih memberikan dialog, namun kenapa malah mereka banding, ” tegasnya.

Untuk diketahui, manajemen STIE-AMM Mataram mengajukan banding atas putusan dari PTUN Mataram yang menolak gugatan STIE-AMM kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat atas pencabutan SK pemanfaatan lahan kampus pada awal bulan April lalu. Humas STIE-AMM Ahmad Bairizki menjelaskan, dengan menghormati putusan PTUN No. 64/G/2020/PTUN Mtr; STIE AMM melalui badan hukumnya Yayasan/Perkumpulan telah memilih jalan hukum banding melalui Pengadilan Tinggi PTUN.” Salah satu pertimbangan kami dalam mengajukan upaya banding adalah karena kami sebagai salah seorang pelaku sejarah yang mendirikan dan merancang pembangunan AKABA di lahan Pemda Lombok Barat pada tahun 1983 yang saat ini telah menjadi STIE AMM,” tuturnya.(ami)

Komentar Anda