GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali berjanji segera mengeksekusi lahan kampus STIE-AMM setelah gugatan yang dilayangkan STIE-AMM di PTUN ditolak. Beberapa kali Pemkab berjanji segera mengeksekusi lahan namun belum terealisasi.
Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Khusniadi, mengatakan langkah ini diambil sebagai sikap tegas setelah Pemkab Lobar dimenangkan oleh PTUN, walaupun pihak STIE-AMM menempuh langkah banding.”Kami lakukan secepatnya untuk ekskusi lahan itu,” tegasnya kemarin.
Setelah ada putusan PTUN, katanya, Pemkab Lobar memberikan kesempatan kepada STIE-AMM untuk melakukan komunikasi dan duduk bersama, namun hal ini tidak dilakukan. Malah manajemen STIE-AMM menempuh banding.”Yang dipersoalkan dalam gugatan mereka adalah masalah pencabutan SK bukan sewa, sekarang kok ngelantur kesana kemari,” katanya.
Bahkan, kata Fauzan, sejak dikeluarkannya putusan PTUN itu hingga saat ini, pihak STIE-AMM belum menemui Bupati Lobar. “Nggak ada respon diajak komunikasi sampai saat ini,” ungkapnya.
Padahal kalau mau berkomunikasi, BPKAD menunggu tapi tidak ada yang menghadap, malahan staf BPKAD sudah mendatangi manajemen STIE-AMM, tapi tidak ada yang bisa ditemui. Pemkab sudah berupaya membuka diri, namun pihak AMM tidak juga menunjukkan itikad baik. Sehingga katanya, Pemkab menutup pintu komunikasi.”Sampai saya utus staf untuk datang kesana agar AMM mau datang,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Lobar menegaskan bahwa lahan kampus STIE-AMM di Mataram adalah tanah Pemkab Lobar. Pemkab juga mewajibkan pihak STIE-AMM membayar sewa untuk 10 tahun terakhir dengan hitungan sekitar Rp 400 juta lebih per tahun berdasarkan hasil appraisal.(ami)