Pemkab Lobar Harus Bayar Rp 600 Juta ke Kontraktor Proyek Dermaga Senggigi

DERMAGA : Sisa material proyek dermaga Senggigi Lombok Barat yang belum tuntas saat dikerjakan tahun 2020 lalu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kalah sengketa dalam proyek pengerjaan dermaga Senggigi.Putusan pengadilan dinyatakan inkrah. Pemda pun diharuskan membayar sisa progress pengerjaan proyek yang terbengkalai itu sebesar Rp 600 juta. Ini berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kepala Dinas Perhubungan Lobar HM. Najib mengatakan putusan BANI sudah inkrah dimana Pemda dinyatakan kalah.” Sudah inkrah. Lombok Barat kalah dalam sengketa,” aku Najib kemarin.

Pemda diharuskan membayar sisa kewajiban ke pihak rekanan sebesar Rp 600 juta. Ia menegaskan Pemda akan membayar. Hanya saja melihat kondisi keuangan daerah saat ini, Pemda tentu mengikuti putusan hukum yang lebih kuat. “Sisa biaya yang perlu dibayar Pemda sekitar Rp 600 juta lebih,” ungkapnya.

Pemda kata dia, belum membayar sisa biaya proyek itu karena kondisi anggaran daerah. Kemungkinan jika anggaran memadai, Pemda akan membayar ke pihak ketiga.

Baca Juga :  Warga Taman Ayu Minta Kompensasi TPA Kebon Kongok

Di satu sisi Pemda menagih uang jaminan pihak perusahaan pelaksana dermaga Senggigi. Perusahaan diminta membayar uang jaminan proyek. Pemkab Lombok Barat menagih uang jaminan sebesar Rp 1,4  miliar dari nilai proyek pekerjaan perbaikan dermaga Senggigi sekitar Rp 7 miliar lebih.

Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniaidi menjelaskan,  pada dasarnya Pemkab Lombok Barat taat terhadap putusan hukum, namun pihak perusahaan yang melaksanakan proyek dermaga harus juga taat aturan. Dimana uang jaminan proyek yang seharusnya dibayarkan pada awal pelaksanaan pembangunan belum dilakukan. “ Jadi kalau mereka (perusahaan) membayar uang jaminan (bank garansi) Rp 1,4 miliar, maka kita bayar juga yang Rp 600 juta itu,” kata Fauzan.

Baca Juga :  PBB di Lobar Naik 15 Persen Mulai Tahun Ini

Jadi sampai saat ini salah satu alasan kenapa Pemda belum melaksanakan putusan BANI karena pihak perusahaan belum membayar jaminan. Jadi kalau mau dibayar, katanya, perusahaan harus bayar uang jaminan dulu.” Kita tidak susah membayar Rp 600 juta. Orang mereka masih punya utang kok,” jelasnya.

Malah lanjut Fauzan, uang milik daerah justru lebih banyak ada di pihak perusahaan yang nilainya sekitar Rp 1,4 miliar.

Fauzan kembali menegaskan bahwa Pemkab Lombok Barat taat pada putusan pengadilan. Namun yang pihak perusahaan juga harus taat pada aturan. Dimana setiap perusahaan yang melaksanakan proyek harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu.”Jadi kita tunggu itikad baik perusahaan untuk membayarkan uang jaminan,” tegasnya.(ami) 

Komentar Anda