
GIRI MENANG – Keberadaan kafe ilegal di Lombok Barat kian marak. Pemda diminta serius menangani persoalan yang memicu penyakit masyarakat ini. Salah satunya Pemda didorong membentuk Satgas untuk melakukan pengawasan.
Anggota Komisi I DPRD Lobar Romi Rahman mengatakan, dari laporan masyarakat, lokasi kafe ilegal tidak saja di Suranadi, namun banyak juga di Kuripan dan Gunung Sari hingga daerah lainnya. “Kafe ilegal ini kian menjamur di wilayah Lobar, tidak saja di Suranadi, namun di daerah lain seperti Jagaraga dan lainnya,” ungkapnya.
Sehingga ia merekomendasikan agar Pemda membentuk Satgas. Sebelum membentuk Satgas, perlu dikaji seperti apa penanganan dan solusi penertiban kafe ini.
Sementara itu Kasatpol PP Lobar Baiq Yeni S. Ekawati mengatakan bahwa penertiban kafe ilegal ini tidak saja Suranadi, namun se-Lobar. Karena kafe ilegal ini juga ada di daerah lain seperti Jagaraga. “Karena ada juga di Jagaraga dan lainnya,”kata dia.
Kalau ada inisatif dari desa, maka pihaknya tentu akan melakukan penertiban bersama-sama dengan masyarakat. Namun tentu di sini langkah awal seperti apa dilakukan hingga setelah penertiban. Hal senada disampaikan Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk. Ia menyampaikan bahwa usaha semacam ini (kafe ilegal) bukan Suranadi saja. Sehingga menurutnya, kalau hanya menyoroti Suranadi itu terlalu kecil.” Kita harus bicara Narmada secara umum. Tempat-tempat itu (kafe) tidak saja di Suranadi, namun juga di Narmada, Golong, bahkan sampai Pakuan dekat hutan,” ungkapnya.
Saat rapat dengar pendapat di kantor DPRD Lombok Barat beberapa hari lalu, Kepala Desa Suranadi I Nyoman Adwisana memaparkan kondisi keberadaan kafe di kawasan Suranadi. Ia mengatakan ini adalah persoalan lama yang tak kunjung mendapat penyelesaian. Dikatakannya, berbagai cara sudah diambil baik secara persuasif sejak tahun 2017, namun belum juga membuahkan hasil. ”Secara jelas bahwa kafe tidak boleh ada di Suranadi, tapi tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Bahkan pada Desember 2022, keberadaan kafe itu diperintahkan untuk tutup total oleh Bupati H. Fauzan Khalid yang ditindaklanjuti dengan operasi besar-besaran sampai berujung ke penyegelan,” ungkapnya.
Aksi penyegelan itu, lanjut dia, disambut baik oleh masyarakat, kecuali pihak pemilik atau pengusaha kafe. Tapi sayang, kafe ilegal marak lagi. ”Dengan kondisi itu kami pesimis, apakah bisa diselesaikan. Menurut kami mungkin yang paling penting adalah penegakan hukum karena tata ruang Suranadi tidak diperbolehkan ada aktivitas kafe,” ungkapnya.(ami)