Pemkab Lobar dan KLU Bertemu

Ilustrasi Aset Daerah

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) difasilitasi Wakil Gubernur NTB HM. Amin belum lama ini berkaitan dengan persoalan aset Lombok Barat yang ada di Amor-Amor serta di Gili Trawangan.

Dalam pertemuan tersebut kata Fauzan, disepakati substansi bahwa kedua aset berupa lahan tersebut bukanlah milik perseorangan melainkan milik pemerintah daerah. Seandainya nanti diserahkan ke Pemerintah KLU, maka lahan tersebut dimiliki Pemerintah KLU atau dengan kata lain tetap dimiliki negara.

Pertemuan tersebut belum sampai pada kesepakatan Pemkab Lobar menyerahkan aset tersebut. Artinya akan ada negosiasi kembali dengan difasilitasi Pemprov NTB. “ Akan ada nego lagi, mungkin semacam Pemda Lombok Barat ada yang didapatkan lah kira-kira begitu (Kalau menyerahkan),” ungkapnya kemarin.

Apa yang diinginkan Pemkab Lobar jika nanti dua aset tersebut diserahkan ke KLU? Fauzan sendiri belum mau menyebut. Ia mengatakan biarlah itu menjadi kewenangan Pemprov untuk merumuskannya.” Yang penting ada kesepahaman tadi, aset itu adalah tetap milik negara,” tegasnya.

Sebenarnya bukan sebuah keharusan Pemkab Lobar menyerahkan dua aset yang tercatat di neraca aset Lobar tersebut kepada Pemerintah KLU. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri hanya merekomendasikan untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut agar jelas siapa yang memiliki. Tidak ada rekomendasi untuk menyerahkan. “Menyelesaikan, supaya jelas aset itu milik siapa,” ujar Fauzan mengungkapkan rekomendasi BPK.

Ditambahkan Fauzan, dalam persoalan aset yang belum diserahkan ini, memang ada pebedaan penafsiran tentang Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan KLU, khususnya pada pasal 14. Pasal 14 ayat 1 menerangkan bahwa “Bupati Lobar bersama Penjabat Bupati KLU menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan, pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah KLU,”. Kemudian ayat 3 “Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan paling lambat tiga tahun sejak pelantikan penjabat bupati,”. Selanjutnya pada ayat 7a diterangkan bahwa “Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 3 meliputi barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah KLU yang berada dalam wilayah KLU,”.

Pasal 14 ayat 7a inilah kata Fauzan yang menjadi beda penafsiran, karena terdapat kata “dimanfaatkan”. Kalau aset yang dimanfaatkan berupa Puskesmas dan lainnya itu jelas diserahkan. “Artinya tanah di Gili Trawangan dan Amor-Amor kan tidak dimanfaatkan,” terangnya.

Oleh karena itulah kemudian aset di Gili Trawangan dan Amor-Amor tidak diserahkan waktu itu, dan kini masih tercatat di neraca aset Lobar kendati belum ada sertifikatnya.(zul)