Pemkab Lobar Berencana Pidanakan STIE-AMM

SURAT : Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Khusniadi, menunjukkan surat dari Kosgoro NTB kemarin. (Fahmy/Radar Lombok )

GIRI MENANG – Sengketa antara Pemkab Lobar dengan STIE-AMM Mataram menemui babak baru. Pemkab Lobar berencana memidanakan pihak STIE-AMM. Hal itu disampaikan langsung Bupati Lobar H. Fauzan Khalid usai memimpin rapat di aula kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (26/8). Itu sebagai tindaklanjut setelah Pemkab mendapat surat dari Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro NTB yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum Dachlan A. Bandu.

Beberapa waktu lalu BPKAD Lobar bersurat ke Kosgoro NTB meminta informasi terkait dengan hubungan antara Yayasan Kosgoro dengan Perkumpulan Yayasan yang membawahi STIE-AMM Mataram.

BPKAD sudah mendapat balasan dari Kosgoro NTB. Dimana dalam Surat Nomor : 01/PDK-NTB/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 itu menyatakan tiga hal. Pertama, Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro tingkat 1 NTB tidak ada kaitan hukum maupun kelembagaan dengan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro (P2LPTD) NTB. Kedua, Perkumpulan pembina P2LPTD NTB bukan juga bagian dari Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB. Dan yang terakhir, Yayasan Kosgoro NTB merupakan bagian dari PDK Kosgoro NTB yang mana yayasan tersebut pada saat ini tidak aktif lagi.

Baca Juga :  Sebelas Petahana Siap Bertarung di Pilkades Serentak Lobar

Bupati dalam hal ini menunggu tindaklanjut Kejaksaan. Ia mengakui eksekusi tertunda.”Langkah-langkah lain juga dilakukan, termasuk kemungkinan kita pidanakan. Langkah itu diambil kejaksaan sebagai pengacara negara,” tegasnya.

Tak hanya itu Fauzan Khalid juga menyampaikan bahwa ada banyak aspek yang mempengaruhi salah satunya adalah SK tahun 1986. “Itu pinjam pakai ke Yayasan Kosgoro NTB. Sementara yang sekarang itu bukan yayasan, melainkan perkumpulan. Jadi dengan kata lain, SK itu tanpa saya cabut pun sudah tidak berlaku, karena objeknya berbeda,” jelasnya merujuk pada surat yang diterima pihaknya dari Yayasan Kosgoro NTB.

Terpisah, Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengakui bahwa proses terkait sengketa itu jalan terus. Dia membantah kalau proses tersebut melempem. “ Yang jelas sesuai dengan yang digariskan pimpinan. Kita akan perjelas status AMM, harus jelas hubungan antara Pemda dan AMM tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum PPS Merangkap Timses, Bawaslu Lobar Didemo

Dia juga mengaku masih bingung dengan legal standing yang dipergunakan pihak STIE-AMM untuk menggugat pihak Pemkab Lobar terkait permintaan pengosongan lahan. “Legal standingnya tidak ada. Yayasan dan perkumpulan itu jelas berbeda,” ungkapnya mengacu pada surat yang diterimanya dari Yayasan Kosgoro NTB.

Karena titik terang mulai terlihat, pihak Pemkab berencana mengembalikan aset tersebut ke Lobar dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Patut Patuh Patju tersebut. “ Untuk pengosongannya, kita masih terkendala PPKM ini. Kita juga menghormati teman-teman kita yang di Mataram. Yang jelas semua pihak sudah siap dan klir,” tegasnya. (ami)

Komentar Anda