Pemkab Lobar Bentuk Tim Panagih Utang Pajak,250 Wajib Pajak Dipanggil

SUPARLAN (Fahmy/Radar Lombok)



GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat gencar menagih tunggakan para wajib pajak (WP) yang belum dilunasi.

Ada ratusan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Untuk memaksimalkan penagihan utang pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat membuat tim khusus penagihan utang. Tim ini memanggil para WP dan juga mendatangi langsung.

Kepala Bapenda Lombok Barat, Suparlan, mengatakan tim penagih sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Inspektorat, Sat Pol PP, Kejaksaan dan Bapenda. “ Kita sudah bentuk tim penagih aktif yang akan mendatangi WP,” katanya.

Kalau nanti tim turun untuk melakukan penagihan, dan WP yang ditagih tidak juga mau membayar utang pajaknya, maka nanti akan diserahkan ke kejaksaan untuk penanganan secara hukum. Pemda akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan. “ Kalau tim ini tidak bisa akan kita serahkan ke kejaksaan untuk melakukan penagihan,” ungkapnya.

Tim akan menagih baik itu utang pajak kecil hingga besar dengan langsung memanggil WP. Langkah ini untuk mengurangi piutang pajak yang terus menjadi permasalahan setiap tahun. Sejauh ini sebanyak 250 WP penunggak pajak sudah dipanggil dan diminta kesanggupannya melunasi utang sesuai tempo yang disepakati. “ Jangan sampai permasalahan Santosa menjadi preseden buruk,” tutupnya.
Untuk tunggakan pajak ini, yang paling besar dan menjadi perhatian Bapenda yaitu tunggakan pajak hotel Santosa. Sampai saat ini, pihak Sentosa terus berjanji, namun tak pernah direalisasikan. Atas kondisi itu, Pemkab Lobar pun terus mengejar pihak Santosa dengan dibantu Kejaksaan Negeri Mataram.”Untuk utang pajak hotel Santosa, sudah ada SKK yang diberikan oleh bupati,” ungkapnya.

Terhitung sejak tahun 2015 pihak Hotel Santosa selalu memberikan janji palsu kepada Bapenda Lobar akan menyelesaikan tunggakan pajaknya, namun tak kunjung teralisasi.”Terakhir saya ketemu sama ownernya langsung di Jogja dan mereka menyanggupi bulan Februari lalu,” ungkapnya.

Nyatanya hingga kini pajak mencapai angka Rp 7,3 miliar lebih itu tak kunjung lunasi. Hal itu yang membuat Bapenda Lobar berkerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan upaya penagihan. Pun sebagai alas kerjasama dengan Kejaksaan Negeri tersebut, SKK dari Bupati kepada Kejaksaan sudah diserahkan.

Meski diakuinya beberapa waktu lalu utusan pemilik Hotel Santosa datang meminta keringanan PBB satu bulan demi bisa memperpanjang izin hotel yang berada di kawasan Senggigi itu. Namun Suparlan tetap tegas meminta untuk melunasi semua. Terlebih pihaknya sudah menyerahkan kepada kejaksaan untuk penanganannya. “Saya tidak mau, utang itu lebih dari Rp 7,3 miliar. Dia hanya mau bayar Rp 200 juta. Kalau setegahnya baru kita pikir-pikir,” ungkapnya.

Pihaknya tegas tak akan memberikan kemudahan pengurusan perpanjangan izin sebelum pelunasan utang itu. Bahkan tak menutup kemungkinan ranah hukum bisa ditempuh atas dugaan penggelapan pajak. Ia berharap dengan SKK yang baru dengan kejaksaan ini, utang pajak Hotel Santosa itu bisa segera tertagih. Sebab pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali.

Terhadap tunggakan pajak ini, kalangan DPRD Lombok Barat mendorong Bapenda bisa terus melakukan upaya. Karena tunggakan ini merupakan PAD Lombok Barat di tengah kondisi keuangan yang sedang tidak baik.” Kami terus mendorong agar tunggakan pajak dari wajib pajak bisa ditagih dan dibayarkan,” harap ketua DPRD Lombok Barat, Hj. Nurhidayah.

Ada beberapa tunggakan pajak untuk nilainya cukup besar, seperti tunggakan pajak Hotel Santosa, kemudian BPHTB PT Pelindo yang juga sampai saat ini belum juga tertagih. Kalau pajak BPHTB ini bisa ditagih, maka akan sangat mmembantu Lombok Barat dalam menjalankan program yang sudah ditetapkan.(ami)

Komentar Anda