Pemkab Kembali Lakukan Labelisasi Rumah

LABELISASI : Pihak Dinas Sosial dan pendamping PKH saat melakukan labelisasi rumah penerima bantuan PKH kemarin. (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pringgasela Kabupaten melakukan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam rangka menciptakan transparansi. Ketua panitia labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Muhammad Al Husni, menyampaikan, jumlaheluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 6.886, diantaranya PKH dan BPS sebanyak 4.513 KPM dan untuk BPS saja sebanyak 2.373 KPM di Kecamatan Pringgasela. Labelisasi ini direncanakan lama, namun karena Covid-19, sekarang bisa dilaksanakan.” Rencana labelisasi rumah KPM ini sejak awal tahun, akan tetapi karena adanya kendala pandemi Covid-19 labelisasi rumah KPM ini diundur dan dilaksanakan di akhir 2020 ini,” ungkap Al Husni saat dikonfirmasi di kantor Desa Rempung, Senin  (21/12).

Disampaikannya, labelisasi ini dapat menimbulkan rasa kesadaran diri untuk mundur dan memberikan peluang kepada keluarga yang belum dapat bantuan karna masing-masing wilayah dan desa sudah ada kuota. Berbicara jumlah logistik yang diberikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial tidak sesuai dengan jumlah KPM.

Sementara itu Koordinator SDM PKH Kecamatan Pringgasela, Zulkarnain, menyampaikan labelisasi ini dilakukan di semua desa yang ada di Kecamatan Pringgasela. Jumlah desa yang ada di Kecamatan Pringgasela ini yaitu 10 desa dengan jumlah KPM 6.886 KPM, diantaranya PKH dan BPS sebanyak 4.513 KPM dan untuk BPS saja sebanyak 2.373 KPM.

Sementara itu KPM di Kecamatan Pringgasela yang digraduasi mandiri hari ini yaitu baru 3 orang sementara targat tahun ini di Kecamatan Pringgasela 100 KPM.

“ Adapun secara sistem ini dengan cara otomatis, sistem itulah yang memberhentikan KPM itu menerima bantuan program PKH ini,” ucapnya.

Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan Kabupaten Lombok Timur, Saparudin, menyampaikan banyak masyarakat yang mengatakan program PKH ini tidak tepat sasaran, akan tetapi dalam program PKH ini mempunyai pendamping di tiap kecamatan, jadi data program PKH ini sangat dinamis, setiap saat bisa berubah, karna ada pemutakhiran data yang dilakukan oleh tiap-tiap pendamping.

Begitu juga dengan nominal bantuan yang didapatkan oleh KPM itu berubah-ubah, perubahan tersebut itu langsung diatur oleh sistem secara otomatis bukan diubah oleh pendamping PKH. Dalam penilaian sistem yang ada di program PKH ini bukan hanya KPM saja yang dinilai akan tetapi pendamping SDM PKH juga masuk dalam penilaian sistem itu baik kerjanya pendamping itu maupun yang lainnya.” Kegiatan labelisasi rumah KPM ini bertujuan untuk memberikan tanda saja agar jelas dan transparan penerima bantuan PKH dan BPS jelas rumahnya, jadi pemerintah desa ataupun kecamatan dengan tulisan “Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT” di rumah masyarakat itulah yang menerima bantuan sosial itu,” pungkasnya.(wan)

Komentar Anda