Pemkab Ingkar Janji Pemberian Anggaran Sampah

sampah gili
SAMPAH : Anggaran minim yang diberikan Pemkab tidak bisa mengatasi persoalan sampah di Gili Trawangan tidak bisa teratasi. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Semenjak penanganan sampah Gili Trawangan diambil alih Pemkab Lombok Utara, tidak lantas penanganan kebersihan dan keamanan di objek wisata dunia itu sudah terselesaikan. Justru hal tersebut menimbulkan persoalan baru, Pemkab tidak menepati janji pemberian anggaran penanganan sampah sesuai kebutuhan yang telah disepakati.

Namun, pemerintah desa dan pemerintah dusun setempat hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 43 juta. Anggaran yang minim ini, penanganan sampah di objek wisata banyak proyek itu tidak akan tertangani secara maksimal. “Kami sudah menggelar rapat di kantor Dusun Gili Trawangan. Pada saat rapat, ternyata anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah hanya Rp 43 juta,” ungkap Kepala Desa Gili Indah H. Taufik, Kamis (16/2).  

[postingan number=3 tag=”sampah”]

Anggaran sebesar itu, tidak sesuai kesepakatan yang disepakati pada rapat bersama beberapa waktu lalu. Diakui, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli NTB kepada tiga warganya, pihak desa pun sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan sampah ini kepada Pemkab Lombok Utara. “Hasil rapat desa dengan pemerintah belum lama ini, diketahui bahwa pemkab bersedia menyanggupi dana operasional guna penanganan sampah disini,” terangnya.

Baca Juga :  Proposal Anggaran Lima Desa Belum Diverifikasi

Hanya saja, realita nominal yang sebelumnya telah disepakati ternyata tidak sesuai apa yang sudah dijanjikan. Desa cuma dianggarkan sebesar Rp 43 juta dari estimasi kebutuhan yaitu mencapai Rp 105 juta untuk penanganan sampah saja. Sementara anggaran tersebut belum lagi untuk keamanan dan lain sebagainya.

Menurutnya, anggaran sebesar itu otomatis persoalan sampah di Trawangan tidak akan teratasi secara maksimal. Sejumlah orang yang mengelola justru dikhawatirkan bakal mundur ditengah jalan lantaran realisasi nominal dana operasional yang telah dijanjikan oleh pemkab sebelumnya ini. “Kami tadi pagi sudah menggelar rapat dengan semua pengusaha, kita transparansi saja kalau dengan anggaran segitu tentu tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab pengelola memastikan akan lepas tangan,” jelasnya.

Pihaknya pun berharap supaya pemkab Lombok Utara memenuhi janjinya, yaitu menggangarkan sesuai kebutuhan penanganan sampah. Terlebih lagi, hasil kesepakatan pula pemkab menyetujui penanganan sampah masih dipegang oleh desa dengan dukungan anggaran itu selama tiga bulan. “Anggaran ini untuk menangani sampah selama tiga bulan, kalau dengan anggaran seperti ini tentu setengah bulan saja tidak akan cukup. Kita harap pemerintah mau pertimbangkan lagi,” katanya.

Baca Juga :  Anggaran Pendidikan NTB Baru Terealisasi 61 Persen

Diungkapkan, bahwa dalam rapat dengan pengusaha di kantor dusun juga, disepakati pihak desa akan tetap menerapkan sistem iuran bersama terkait penanganan sampah. Namun, ini berlaku hanya untuk pengusaha yang mau dan tidak berat hati mengeluarkan dana tersebut. Terhadap sejumlah pengusaha yang tidak setuju, pengelola tidak akan mengurusi sampah mereka. “Mayoritas pengusaha tadi juga setuju, artinya kita akan tetap terapkan hanya saja untuk pengusaha yang mau saja. Kalau mereka enggan iuran bersama secara sukarela ini, maka kita tidak akan tangani sampahnya. Bisa dibuang kemana saja asal jangan dilahan yang sudah di hibahkan oleh pengusaha dulu itu,” tutupnya. (flo)

Komentar Anda