Pemkab Dukung Langkah Pemprov

HL Muhammad Putria (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Laporan dugaan pencaplokan lahan milik PT Ircocitra Grahanusa ke Polda NTB, ditanggapi Pemkab Lombok Tengah.

Melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Lombok Tengah, HL Muhammad Putria mengaku, masalah  PT Ircocitra Garahanusa ini memang cukup rumit. Sehingga Pemkab Lombok Tengah mengutus dirinya untuk menelusuri kebenaran lahan tersebut. Ternyata, apa yang diklaim PT Ircocitra Grahanusa, tidak benar selama ini.

Lahan tempat pembangunan jalan itu lebih kepada milik pribadi petinggi PT Ircocitra Grahanusa. Yakni, Badria, Irwan Sanudi, Leni Tumewa, Edwin Tumewa, dan beberapa orang lainnya. ‘’Lahan itu milik orang tertentu dari petinggi PT Ircocitra Grahanusa, bukan corporation PT Irco,’’ terang Putria, kemarin (7/9).  

Menurutnya, sebelum PT Ircocitra Grahanusa membeli lahan di tempat itu, sudah ada trase jalan desa sekitar tahun 1984.  Sementara PT Ircocitra Grahanusa membeli lahan tersebut sekitar tahun 1992. Jadi, Pemprov NTB tidak salah jika kemudian membangun jalan tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Bayar Lahan SMPN 2 Gunung Sari

Terlebih, jalan sepanjang 1,2 kilometer yang menelan lahan sekitar 1,4 hektar itu, sudah lama dibanggakan warga selatan. Mereka memimpikan jalan tersebut sudah lama. ‘’Jalan itu impian masyarakat selatan. Pembangunannya memang sempat dihentikan, tapi dewan provinsi minta untuk dilanjutkan kembali,’’ katanya.

Ditambahkan Putria, untuk menyelesaikan masalah ini pihaknya meminta duduk bersama dengan PT Ircocitra Grahanusa. Karena sejatinya, Pemkab Lombok Tengah sangat melindungi investor selama ini. ‘’Kita perlu duduk bersama, jika tidak persoalan ini sangat rumit,’’ katanya.

Diwartakan koran ini sebelumnya, PT Ircocitra Grahanusa melaporkan Kepala Dinas PU NTB, atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan membangun jalan Pengantap-Montongajan-Kuta. Sehingga menggunakan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat tanpa ganti rugi.

Baca Juga :  Pemkab KLU Kucur Anggaran Entaskan Kekeringan

Informasi yang dikorek koran ini dari orang PT Ircocitra Grahanusa, pihaknya akan rapat dalam minggu ini untuk menyikapi kelanjutan kasus itu. Pihaknya melaporkan Kepala Dinas PU NTB, Wedha Magma Ardhi, Pemkab Lombok Tengah, dan PT Metro Lestari Utama sebagai kontraktor yang mengerjakan jalan tersebut. Laporan ini dilakukan karena tak hanya menyangkut lahan saja, tetapi ada unsur pidana khusus dalam pembangunan jalan ini. ‘’Makanya kami laporkan. Lihat saja nanti, ada dugaan korupsinya dalam pembangunan jalan ini,’’ ungkap sumber di internal PT Ircocitra Grahanusa ini. (dal)

Komentar Anda