Pemkab Diminta Waspadai Calo Tanah

GIRI MENANG – Pemerintah daerah diminta mewaspadai permainan calo tanah di balik rencana pembasan lahan untuk pelebaran jalan utama Gerung-Kuripan (yang melewati kantor Bupati Lombok Barat) sepanjang sekitar 4,9 kilometer. Menurut dokumen yang ada, pembebasan ini akan menghabiskan sekitar Rp 36 miliar bersumber APBD Lombok Barat. Kalangan dewan menyarankan Pemkab bernegosiasi langsung dengan pemilik tanah. Dengan cara ini, baik pemerintah maupun pemilik tanah bisa menentukan harga tanah secara proporsional. “ Bisa saja banyak calo tanah. Makanya Pemda perlu menyusun langkah-langkah dengan melakukan transparansi, keterbukaan baik pada masyarakat dan legislatif. Jadi disini tidak ada sembunyi-sembunyian,” ungkap Wakil Ketua DPRD Lombok Barat Sulhan Mukhlis Ibrahim kepada Radar Lombok, Senin (18/7).

Untuk efisiensi anggaran, dewan mendorong Pemkab melakukan pendekatan emosional kepada pemilik tanah, bukan bisnis semata. Apabila ini bisa dilakukan, maka Pemkab bisa membeli tanah dengan harga yang wajar. Sisa anggaran selanjutnya bisa diarahkan ke kebutuhan lain yang juga mendesak. Jika yang dikedepankan hanya bisnis, maka akan bermunculan calo. Ia memberi contoh pembebasan lahan untuk pembangunan bypass BIL 1 dan 2 dulu. Prosesnya berlangsung lama. Bahkan sampai sekarang masih ada tanah warga yang belum dibayar. “Jangan sampai disini terjadi konflik dan masyarakat tidak menerima secara utuh pembayarannya,” ujarnya.

Dewan sendiri katanya, akan tetap melakukan pengawasan dimulai sejak proses administrasi hingga eksekusi anggaran. Diperlukan pertemuan langsung dengan masyarakat. Sebelum Pemkab melakukan pembayaran. Dewan meminta laporan. Terlebih dewan akan menerima laporan dan menindaklanjutinya dengan melakukan pengkajian. “ Kalau ditemukan ketidaksesuaian maka dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, anggaran pembebasan lahan untuk perluasan jalan utama dari Gerung menuju Kuripan melewati depan kantor Bupati Lombok Barat di APBD tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 16 miliar. Ternyata jumlah ini tidak cukup untuk membebaskan sekitar 8 hektar lahan. Dengan target pembebasan lahan selesai tahun ini, Pemkab melalui Kantor Aset Daerah (KAD) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 20 miliar di APBD-P. “ Pembebasan lahan ini termasuk pembebasan skala besar di atas 5 hektar. Dari sisi anggaran, berdasarkan pertimbangan tim anggaran Pemkab perlu ada tambahan sebesar Rp 20 miliar di APBD Perubahan. Kebutuhan secara ril nanti bisa dilihat setelah direalisasikan. Itu sebagai bentuk persiapan saja,” demikian dikatakan Kepala Kantor Aset Daerah (KAD) Lombok Barat, Mahnan, kepada Radar Lombok belum lama ini.

Selain membayar tanah warga, Pemkab juga akan merelokasi warga yang rumahnya kena pembebasan. Panjang jalan yang akan diperlebar mencapai sekitar 4,9 kilometer dengan lebar 30 meter dengan asumsi 15 meter untuk setiap jalur. (flo)