Pemkab Didesak Tunjuk Pejabat Desa Pemekaran

Saurim Rasyidi (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Ketua Forum Pemekaran Desa Lombok Tengah, Saurim Rasyidi mendesak agar pemerintah daerah segera menunjuk 15 pejabat desa pemekaran.

Desakan ini disampaikan Saurim menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan pemekaran 15 desa di Lombok Tengah. Di mana seharunya, pembentukan ini diringi dengan penunjukan pejabat di desa pemekaran tersebut. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan di desa pemekaran yang sudah diusulkan sejak tahun 2009 itu. ‘’Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menunjuk penjabat di 15 desa pemekaran,’’ desak Saurim saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin (31/12).

Aktivis ini mengaku, pihaknya khawatir akan membuat masyarakat resah jika pemda tidak segera menindaklanjuti persoalan ini. Pasalnya, masyarakat di sejumlah desa pemekaran sudah mulai bertanya-tanya soal kelanjutan dari SK tersebut. Karenanya, pihaknya selalu ketua forum menyesalkan jika SK itu tidak secepatnya ditindaklanjuti. ‘’Masyarakat pemekaran ini sudah tidak sabar intinya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Buka Segel Kantor Desa Ombe Baru

Saurim menghardik, jika persoalan ini tidak segera ditanggapi pemerintah daerah. Maka, ribuan masyarakat di 15 desa pemekaran sudah terkonsolidasi. Mereka sudah siap berunjuk rasa untuk menuntut penunjukan pejabat desa pemekaran. ‘’Kalau masalah ini tidak segera ditanggapi, masyarakat sudah siap demo,’’ cetusnya.

Untuk itu, Saurim meminta pemerintah daerah segera menanggapi persoalan ini sebelum masalahnya melebar dan menjadi masalah baru. Pihaknya juga tak ingin menuntut persoalan ini secara berlebihan. Tapi, pihaknya juga tidak bisa membendung keinginan masyarakat yang sudah tidak sabar dengan desa barunya.

Baca Juga :  Banyak Pejabat Esdelon II Bakal Nonjob

Saurim mengaku, pihaknya sudah mempertanyakan persoalan ini secara formal ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BMPD). Namun, hingga sekarang pertanyaan itu belum ditanggapi. ‘’Kita hanya disuruh menunggu saja,’’ tandasnya.

Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H Lalu Herdan yang dikonfirmasi mengaku, masalah itu kemungkinan menunggu tahun 2017. Sebab, anggaran desa pemekaran masih menyatu di desa induk. Jadi membutuhkan anggaran untuk mengatur semua itu. ‘’Mungkin menunggu tahun 2017 karena anggarannya masih menyatu dengan desa induk,’’ katanya. (dal)

Komentar Anda