Pemkab Akui Serba Salah Sikapi Kasus Pemalikan

H. Fauzan Khalid
H. Fauzan Khalid

GIRI MENANG-Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengaku serba salah menyikapi persoalan warga Pemalikan yang tinggal di kawasan hutan konservasi di dekat Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong yang belum juga mendapatkan KTP.

Diterangkan Fauzan, sebenarnya kalau syarat untuk mengajukan KTP terpenuhi, maka wajib Pemkab/Pemda Lobar melayani. Namun persoalannya, di KTP sendiri tedapat kolom alamat. Kalau di kolom alamat tertulis tanah hutan, tentu Pemkab menyalahi aturan. Karena sudah jelas-jelas tanah atau hutan konservasi berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) RI. “Jadi Pemda serba salah. Tanah itu bukan kewenangan Pemda. Kawasan KSDA itu tidak boleh menjadi tempat tinggal,” jelasnya, Selasa (11/4)

Lantas apa yang bisa dilakukan Pemkab Lobar agar 360 KK di sana bisa mendapatkan KTP? Ditegaskan kembali Fauzan, apabila syarat untuk mengajukan KTP terpenuhi, maka tidak ada alasan Pemkab untuk tidak memberikan KTP.

[postingan number=3 tag=”lobar”]

Apakah ada upaya relokasi warga sehingga tidak lagi tinggal di wilayah konservasi? “Alasan pemerintah daerah apa merelokasi? Harus siapkan tanah kan,” jelasnya.

Kalaupun nanti Pemkab ada upaya mengeluarkan warga dari kawasan konservasi tersebut, maka itu akan menjadi isu yang tidak baik. Yang terpenting sekarang kata Fauzan adalah bagaimana melobi Kementerian LHK.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi

Camat Sekotong Lalu Ahmad Satriadi mengatakan, persoalan warga Pemalikan belum mendapatkan KTP memang dikarenakan tinggal di kawasan konservasi. Apabila warga masih tinggal di kawasan konservasi, maka Pemerintah Desa Batu Putih tidak bisa memberi rekomendasi pembuatan KTP. “Solusinya ya harus pindah dari sana, baru bisa,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BKSDA NTB Widada menegaskan, siapapun tidak boleh berada di kawasan konservasi. Dengan kata lain, warga yang menempati kawasan konservasi di Pemalikan harus keluar. Diungkapkan Widada, pihaknya sendiri sudah melakukan berbagai macam upaya agar warga di sana bisa keluar dari kawasan konservasi. Tetapi hingga kini belum membuahkan hasil. “Itu suatu kasus yang berlangsung lama. Kita saat ini sedang melakukan pemetaan, kita cari akar masalahnya. Intinya kita memang akan tetap melakukan berbagai upaya supaya mereka keluar dari tempat itu,” jelasnya.

Widada sendiri membantah bahwa warga di sana membuka lahan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Dalam waktu dekat ini kata Widada, pihaknya akan kembali mengirimkan surat edaran kepada warga agar keluar dari lokasi seluas kurang lebih 100 hektar tersebut. “Kalau persoalan KTP itu bukan urusan BKSDA, yang jelas itu kawasan konservasi yang tidak boleh ditempati,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda : Salah Kalau Bilang Salah Kamar

Apakah tidak ada solusi lain dari BKSDA, semisal membebaskan kawasan tersebut, agar tidak lagi menjadi kawasan konservasi? Ditegaskannya, sulit melepaskan status kawasan konservasi. Kalaupun Pemkab Lobar mengajukan usulan, itu sulit direalisasikan. Karena saat ini mekanisme untuk itu belum ada. “Tetapi kalau memang mau diusulkan, silakan saja, yang jelas bukan kami yang mengusulkan. Tetapi itu tadi, sulit untuk melakukan itu,” tandasnya.

Seperti diketahui, Riadi tokoh masyarakat Pemalikan bersama beberapa perwakilan datang ke DPRD Lobar Senin (10/4) mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan KTP, apalagi hak pilih dalam Pemilu. Diungkapkan Riadi, sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan konservasi pada 1992, sejak 1986 sudah terlebih dahulu digarap oleh warga pendatang. Warga pendatang ini ada yang dari desa lain di Kecamatan Sekotong. Kemudian dari Lombok Tengah dan juga Bima, yang kini tinggal di sana.

Wakil Ketua III DPRD Lobar Sulhan Muchlis pun mewacanakan akan menggelar dengar pendapat dengan berbagai pihak pada Rabu (12/4) mengundang Warga Pemalikan, Kades Batu Putih, Camat Sekotong, Kepala Dukcapil dan Polres Lobar. Namun sayangnya kata Sulhan rencana dengar pendapat yang sejatinya akan digelar hari ini dibatalkan.(zul)

Komentar Anda