Pemindahan Saham DMB Pekan Ini

MATARAM – Setelah 6 persen saham milik pemerintah daerahmelalui  PT Daerah Maju Bersaing  (DMB)   di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) terjual akhir bulan Juni lalu, pekan ini akan dilakukan pemindahan saham ke PT Medco  Energy Internasional Tbk (MEDC).

Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andy Hadianto mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pekan ini akan dilakukan penutupan perjanjian. Semua syarat-syarat pemindahan saham telah terpenuhi.”Minggu ini saya berangkat ke Jakarta, atau kalau tidak mungkin minggu depan,” terangnya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (11/10).

Pemindahan saham bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), persetujuan Pemda, persetujuan kreditur Multi Daerah Bersaing (MDB) MDB dan keputusan para pemegang saham.

Disampaikan, Arifin Panigoro selaku pembeli saham juga telah menyetujui dua syarat mutlak yang ditawarkan PT DMB yaitu adanya komisaris yang duduk di PTNNT dan PT DMB dijadikan mitra kerja. “Siapa yang akan jadi komisaris, itu nanti kita serahkan ke pimpinan daerah. Kita juga tetap dikasi service fee sebagai sub kontraktor,” ucapnya.

Baca Juga :  Rp 84 Miliar Dividen DMB Masuk APBD-P

Nantinya PT DMB bisa mengerjakan pengadaan minyak dan berbagai proyek lainnya   di Newmont. Nilai proyek yang akan didapatkan PT DMB setiap tahun berkisar antara Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Semua itu lanjut Andy, telah disepakati dalam surat perjanjian jual beli saham.

PT DMB dan PT Multi Capital anak perusahaan Bakrie Group mengusai 24 persen saham PTNNT melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Dari penjualan 24 persen  saham PT MDB senilai Rp 4,25 triliun ,sebanyak 25 persen milik PT DMB dan 75 persen menjadi kepemilikan Multi Capital. “Nanti di rapat RUPS diputuskan, hasil penjualan ini kita gunakan untuk apa,” ujar Andy.

Terkait dengan dividen dari PT MDB, akan diterima setelah pemindahan saham. Jumlah dividen yang akan diterima sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Berdasarkan aturan, jumlah deviden  sebesar Rp 234 miliar tersebut akan dipotong pajak. Kemudian 10 persen untuk PT DMB, sisanya dibagi ke Pemerintah  Provinsi NTB 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

Baca Juga :  PT DMB Dituding Tidak Transparan

Secara hitungan kotor, 10 persen yang akan didapatkan dan dikelola oleh PT DMB setara dengan Rp 23,4 miliar. Selanjutnya sisa sekitar  Rp 210,6 miliar  disetor ke Pemprov Rp 84,24 miliar, Rp 84,24 miliar untuk Pemkab Sumbawa Barat dan Rp 42,12 miliar untuk Kabupaten Sumbawa. “Besok November kita akan dibayar dividennya,” kata Andy.

Persoalan yang ada saat ini, masa jabatan Andy Hadianto telah habis. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT DMB, masa jabatan seorang direktur utama selama 5 tahun. “Itu nanti RUPS yang tentukan, jabatan direktur utama memang hanya lima tahun sesuai perda,” ungkapnya.

Andy sendiri mengaku sangat siap jika para pemegang saham PT DMB mempercayakan dirinya menjadi direktur utama kembali. Apalagi sejak berdirinya PT DMB, Andy lansung yang ditunjuk menahkodai PT  DMB. “Saya siap kalau ditunjuk lagi,” katanya.(zwr)

Komentar Anda