Pemilik Tanaman Ganja Dibekuk

Ditanam di Pot Bunga Rumah

Pemilik Tanaman Ganja Dibekuk
BARANG BUKTI: Kapolres Mataram AKBP Muhammad kala menunjukan tanaman bungan yang ditanami ganja. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAMā€”Tim Kasat Resnarkoba Polres MataramĀ  berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja berinisial GD, Rabu (14/3) lalu.

Warga Sayang-Sayang ini dikeler aparat kepolisian setelah diketahui yang bersangkutan menanam pohon ganja di salah satu pot bunga di pekarangan rumahnya. Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 13.30 Wita.

Polisi berhasil mengamankan GD setelah ada laporan warga. Rupanya pelaku pernah tercatat sebagai residivis kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

ā€œKami mendapatkan info bahwa pelaku ini seorang residivis dan menyimpan barang berupa ganja di rumahnya sehingga kami melakukan penggerebekan,ā€ kapolres Mataram, AKBP Muhammad, Senin kemarin (19/3).

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dibantu kepala lingkungan setempat. Polisi melakukan pemeriksaan di sekujur tubuh pelaku namun tidak ditemukan barang haram tersebut. Polisi kemudian memeriksa di sekitar rumah pelaku dan ditemukan sebuah pot yang diduga ditanami ganja.

Baca Juga :  Sudenom Bantah Sangkaan Pungli

Pelaku GD saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dia sama sekali tidak tahu bahwa itu adalah tanaman ganja. GD memperoleh tanaman tersebut dari sebuah lesehan di kawasan Sayang-Sayang.

Menurut penuturannya, GD megambil pot itu karena di tempat itu akan terjadi penggusuran untuk proses renovasi. Praktis, dua pot yang berada di tempat tersebut dibawa pulang.

Selama pot itu berada di rumahnya, jelasnya, jarang diurus. Ini karena ia jarang berada di rumah.

Sementara Kapolres Mataram, AKBP Muhammad membantah hal tersebut. GD sebelumnya pernah tersandung kasus narkotika dan saat ini GD setelah menjalani tes urine dan hasilnya positif.

Baca Juga :  Niat Beli Rokok, Pria Ini Dibacok Jambret

Terkait langkah selanjutnya, Muhammad akan meminta bantuan dari ahli di Fakultas Pertanian Universitas Mataram untuk dilakukan penelitian terhadap tanaman tersebut. Sejauh ini menurut Muhammad kasus tanaman ganja yang pernah ditemukan di daerah Lombok khususnya di Mataram baru pertama kalinya. Inipun dalam skala kecil.

Atas perbuatannya, GD kini diamankan di Lapas Kapolres Mataram bersama barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cr-der)

Komentar Anda