Pemilik Reklame Ancam Gugat Dinas Pertamanan

DIPROTES : Reklame milik perusahaan advertising “Warna” di Jalan Bung Karno yang oleh pemiliknya ditegasnya mengantongi izin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Penertiban papan reklame yang dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak dan belum memperpanjang izin beberapa waktu lalu dianggap cacat prosedur. Atas hal ini pemilik papan reklame  mengajukan protes. Jika tidak menghentikan penertiban, Asosiasi Service Advertising ( ASA) NTB akan melakukan langkah hukum sebab kebijakan Dinas Pertamanan dinilai melanggar aturan.

Ketua Asosiasi Service Advertising ( ASA) NTB Firadz Fariska angkat bicara terkait operasi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram.  Ia mengaku melayangkan protes dan menuding penertiban cacat prosedur. Di asosiasi ini bergabung sejumlah perusahaan advertising seperti Indokarya, Link Media, Warna dan lain-lain.

Firadz menyayangkan Dinas Pertamanan terkesan seperti menunjukkan kekuasaannya dalam operasi penertiban. “Mereka sok berkuasa, padahal bisa hanya himbauan. Kalau memang sesuai SOP, kita tetap taat. Seharusnya ada surat teguran satu sampai tiga kali,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Pengusaha Reklame Diminta Taat Bayar Pajak

Saat penertiban, Dinas Pertamanan hanya sebatas mengeluarkan surat himbauan, dan tidak pernah sama sekali mengeluarkan surat teguran. Terkait dugaan pelanggaran, ia menilai adanya komunikasi yang tidak baik antara Dinas Pertamanan dengan pihak pengusaha. Dinas Pertamanan terkesan menyembunyikan informasi terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik papan reklame. Ia juga  membantah tuduhan pemerintah yang menuding pihaknya mendirikan reklame bodong serta tidak taat pajak. Sebab sebagai seorang pengusaha,  sangatlah tidak mungkin pihaknya menjalankan usaha secara ilegal.

Asisosiasi mendesak Pemkot menghentikan sementara kegiatan penertiban sebelum ada titik temu dalam mengatasi persoalan ini.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum ASA NTB Rino Rinaldy. Ia menyebut penertiban reklame ini cacat hukum karena tidak dijalankan melalui prosedur yang berlaku. Tidak dijalaninya prosedur itu terlihat dengan adanya papan reklame yang tetap ditertibkan meski reklame tersebut berdiri secara legal alias telah mengantongi izin.

Baca Juga :  Pemkot Larang Pemasangan Reklame Di Bundaran Bay Pas Bil

Itu sebabnya ASA ingin memperjelas persoalan ini. Pihaknya berencana akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemkot. Namun jika langkah persuasif itu tidak juga membuahkan hasil dengan terpaksa pihaknya akan melayangkan gugatan hukum.

Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan H. Kemal Islam tetap bersikukuh ada 900 titik reklame di Kota Mataram yang tidak mengantongi izin. Ia telah berkoordinasi dengan BPM2T serta Dispenda. “ Kami tidak tebang pilih, sudah ada kok surat himbauan sekaligus teguran,” katanya.(dir)

Komentar Anda