Pemilik Lahan di KEK Mandalika Layangkan Somasi

SOMASI: Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan KEK Mandalika, melayangkan somasi kepada MGPA dan BPN Lombok Tengah, akibat lahannya yang tak kunjung dibayar, Senin (9/10).(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Jelang pelaksanaan MotoGP, permasalahan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, kembali mencuat. Kali ini, warga yang mengaku memiliki lahan di KEK Mandalika, melayangkan somasi kepada pihak MGPA dan BPN Lombok Tengah. Somasi dilakukan, karena sampai saat ini ada sekitar 140 warga, dengan lahan sekitar 300 hektar di KEK Mandalika, yang tak kunjung dibayar, dan selama ini hanya diberikan janji manis saja.

Pengacara warga dari Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan KEK Mandalika, Setia Darma menyatakan sebelumnya mereka sudah melakukan audiensi, dan diterima
oleh Gubernur yang didampingi Kepala Bangkesbangpoldagri, serta Kepala Biro Hukum Setda NTB. “Dari hasil audiensi saat itu, Gubernur sangat-sangat serius hendak membantu menyelesaikan pembayaran tanah masyarakat di KEK Mandalika yang belum dibebaskan oleh PT ITDC, bersama Pemkab Lombok Tengah nanti setelah perhelatan MotoGP, Oktober 2023,” ungkap Setia Darma, saat ditemui di Praya, Senin kemarin (9/10).

Namun ketika tim menyampaikan dan mensosialisasikan ke pemilik lahan atau warga, ternyata tidak satu pun pemilik lahan yang mau menerima solusi yang diajukan Gubernur. Mengingat terlalu seringnya para pihak menjanjikan ke pemilik lahan untuk diselesaikan atau dibayar, ternyata meleset, sehingga mengakibatkan terjadi krisis kepercayaan.

“Untuk itu, kami minta ketegasan dari pemerintah untuk segera mengambil langkah konkrit kepada pihak pengembang, yakni PT ITDC agar segera membayar lahan masyarakat yang berada di KEK Mandalika sebelum event MotoGP 2023 berlangsung. Ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Delapan Daerah di NTB Berstatus Zona Merah Kekeringan

Jika pihak PT ITDC tidak mampu menyelesalkan pembayaran sebelum event MotoGP berlangsung, maka mereka tidak bertanggung jawab jika pemilik lahan mengambil alih dan menduduki lahan mereka kembali. “Kami dari aliansi masyarakat pemilik lahan KEK Mandalika, meminta Bapak Menteri BUMN mencopot Direksi dan General Manager PT. ITDC, karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan tanah warga yang menjadi KEK Mandalika.

Sementara selama ini laporan ke pemerintah pusat selalu cIear dan Clean, atau asal bapak senang (ABS),” terangnya. Sementara itu, Juru Bicara Pejuang Lahan
KEK Mandalika, M Samsul Qomar menegaskan bahwa saat ini pihaknya melayangkan dua somasi, yakni untuk PT MGPA dan BPN Lombok Tengah. Somasi kepada pihak MGPA dilakukan agar pihak MGPA mengetahui bahwa sirkuit yang digunakan saat ini masih menyisakan masalah lahan, dan warga telah melalukan berbagai upaya dengan iktikad baik untuk membicarakan pembayaran atau pembebasan tanah yang belum diselesaikan. Namun sampai somasi ini mereka kirimkan, belum ada penyelesaian secara serius.

“Masyarakat pemilik tanah telah banyak memberi toleransi dengan kegiatan- Kegiatan yang diselenggarakan dalam Sirkuit Mandalika, walaupun beberapa titik tanah mereka belum dibayar. Dengan harapan akan ada itikad semua pihak untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum dibayar kepada masyarakat. Namun hingga
somasi ini kami kirimkan, belum ada itikad dari PT MGPA maupun PT.ITDC untuk menyelesaikan pembayaran,” sesalnya.

Baca Juga :  Dana BOS Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp 1,18 Miliar

Untuk itu, pihaknya mensomasi PT MGPA agar menyelesaikan pembayaran tanah-
-tanah masyarakat dalam Sirkuit Mandalika, sebelum diselenggarakan MotoGP Oktober 2023. Dan apabila PT. MGPA mengabaikan somasi ini, maka warga akan melakukan semua upaya yang diperlukan.

“Itu dilakukan ntuk membela dan menutut hak-hak Masyarakat atas tanahnya di Sirkuit Mandalika khususnya, dan dalam KEK Mandalika pada umumnya,” tegasnya. Sementara untuk somasi yang dilayangkan ke BPN Lombok Tengah, guna mempertanyakan keberadaan sertifikat HPL PT.  ITDC. Bagaimana sertifikat tersebut telah terbit, padahal masyarakat masih hidup dan bercocok tanam di tanah tersebut. “Perbuatan BPN Lombok Tengah yang telah menerbitkan HPL tanah masyarakat tersebut, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, dan patut diduga ada tindak pidana atau praktek mafia pertanahan. Karena itu, secara hukum BPN Lombok Tengah dapat kami tuntut ganti kerugian, dan atau diproses secara pidana,” tegasnya. (met)

Komentar Anda