Pemilik Kos di Lombok Utara Ini Sediakan Wanita Panggilan

Tim Puma Polres Lombok Utara menggerebek aksi prostitusi di kos-kosan milik pelaku WS alias Blongko di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Rabu (31/3/2021). (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB yang dipimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., dan Paminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku prostitusi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (31/3/2021).

Pelaku WS alias Blongko (56) memperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul dengan cara membokingkan pria hidung belang seorang wanita untuk melakukan persetubuhan. Lokasi persetubuhan di kos-kosan milik pelaku.

Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi prostitusi di kos-kosan Blongko.

Baca Juga :  Gedung Pasar Hortikultura Lombok Utara Mangkrak Dinilai Akibat Salah Lokasi

Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH., melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekitar Pukul 14.00 WITA, benar saja diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku, selanjutnya berselang setengah jam kemudian saksi seorang laki-laki hidung belang masuk juga.

Setelah menunggu sekitar 20 menit Tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan badan, lengkap dengan barang bukti.

Baca Juga :  Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan, Polres Lombok Utara Tangkap RH

Tim mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi. Dari keterangan pelaku, ia menawarkan wanita tersebut dengan tarif Rp 400 ribu dan mendapatkan upah Rp 100 ribu. Kemudian Tim membawa pelaku ke Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti, satu sprai warna merah ungu, dua buah bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua kondom merek Sutra, uang tunai Rp 400 ribu.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 296 dan 506 KUHP. (flo)

Komentar Anda