Pemilik Kendaraan Luar Daerah Diwarning

Pemilik Kendaraan Luar Daerah Diwarning
MENDATA:Petugas Opgap saat melakukan pendataan kepada pengendara yang terjaring operasi, Senin kemarin (5/6). (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM—Ini peringatan bagi pemilik kendaraan yang ogah membayar pajak.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan menindak pemilik kendaraan yang membandel membayar pajak kendaraannya. Salah satunya dengan mengintensifkan razia kendaraan. Seperti Senin kemarin (5/6), tim dari Dispenda  bersama kepolisian dan Dishub Perovinsi NTB menggelar operasi gabungan (Opgab) terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

Operasi  di Jalan  Ahmad Yani Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat itu, selain menindak pengendara yang tidak taat pajak,juga  mendata kendaraan yang berasal dari luar daerah.  Pemilik kendaraan diwarning segera  melakukan mutasi dokumen kendaraannya jika ingin beroperasi di NTB. ”Kita melakukan operasi gabungan  ini  untuk menindak para pengendara baik roda dua dan roda empat yang mengalami tunggakan pajak. Selain itu kita juga mendata kendaraan yang berasal dari luar daerah karena masih ada yang beroperasi di NTB namun pembayaran pajaknya di luar daerah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) pengendalian dan pengawasan Dispenda NTB Muhammad Ikhwan saat ditemui di lokasi opgab.

Baca Juga :  Operasi Jaran, Polres Lobar Ungkap 26 Kasus

[postingan number=5 tag=”razia”]

Pengendara yang terjaring razia langsung dilakukan penindakan.  Mereka diminta membayar pajak. Petugas menyediakan tempat bagi para penunggak pajak untuk membayar pajak di tempat. Sementara untuk para pengendara yang menggunakan plat nomor poliis  dari luar daerah dilakukan pendataan dengan menempelkan stiker di kendaraannya. Stiker berwarna hijau sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut sudah masuk data.  ”Untuk kendaraan luar daerah kita melakukan pendataan dan ini kita tempelkan stiker warna hijau karena sudah triwulan kedua dan stiker tersebut berganti setiap triwulan dan yang sekarang menerima stiker menandakan bahwa kendaraanya sudah masuk data,”ujarnya.

Setelah mendapat stiker tersebut maka para pengendara diberikan waktu tiga bulan. Selanjutnya pemerintah akan melakukan penindakan jika para pemilik kendaraan itu tetap ngeyel tidak mau memutasi kendaraannya. ”Triwulan selanjutnya jika kita temukan ada pelanggar yang sudah didata, maka kita akan berikan surat pernyataan untuk melakukan mutasi atau tidak,”ujarnya.

Pada opgab triwulan pertama, para pengendara diberikan stiker warna putih. Lalu pada triwulan kedua ini diberikan stiker warna hijau dan triwulan ketiga warna kuning. Selanjutnya untuk triwulan ke empat berwarna merah. ”Operasi ini akan rutin kita laksanakan bahkan untuk kendaraan dalam daerah, kita lakukan operasi selama enam hari,”tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Mucikari dan PSK

Ikhwan menambahkan  untuk saat ini kesadaran masyarakat tentang   pajak  cukup tinggi, kendati masih ada saja ditemukan warga yang menunggak pajak. Di tempat itu terjaring ratusan kendaraan yang menunggak pajak  sebanyak  47 kendaraan luar daerah dan seratus lebih kendaraan yang berasal dari dalam daerah. “Hari ini ratusan kendaraan yang berhasil kita amankan karena nunggak pajak. Para pelanggar pajak itu didominasi oleh kendaraan dalam daerah terutama roda dua. Sisanya  47 kendaraan luar daerah,”ungkapnya.

Sementara itu salah seorang warga yang terjaring operasi sedikit kecewa. Ia pun bisa membayar pajak di tempat.”Ada kesalnya tapi ya ketimbang kita ke kantor bayar pajak lama kita antri, jadi ada hikmahnya juga karena saya sendiri tidak ada waktu mengurus sebelumnya,”cetus  warga yang enggan menyebut namanya itu.(cr-met)

Komentar Anda