Pemilik Ditenggat Terima Pembayaran Lahan 31 Oktober

BERJALAN: Pembangunan jalan dua jalur di Kota Tanjung yang saat ini sedang berjalan, Sabtu (14/10).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bupati KLU Djohan Sjamsu meminta semua elemen masyarakat mendukung penuh pembangunan dua jalur di Kota Tanjung sepanjang 1,8 km.
Hal ini kata Djohan adalah langkah awal menata Tanjung lebih layak menjadi ibu kota/kabupaten. “Kalau tidak sekarang kita laksanakan (pembangunan dua jalur) kapan akan berubah Kota Tanjung ini,” ucap Djohan, Sabtu (14/10).

Untuk itu, demi suksesnya apa yang menjadi keinginan pemda, maka harus didukung penuh oleh masyarakat. Tanpa adanya dukungan masyarakat, Djohan mengaku tidak mungkin program ini bisa berjalan.

Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sejak awal mendukung pemda. Mereka yang mendukung ini diyakini punya pikiran maju ke depan. “Meskipun toko atau rumahnya dibongkar tetapi mereka menerimanya. Kita pun tidak asal bongkar. Kita berikan uang ganti rugi,” ungkapnya.

Kendati demikian, masih ada juga yang belum mau menerima uang ganti rugi. Dari 130 orang, tersisa 3 orang pemilik lahan. Alasannya karena nilai ganti rugi masih tidak sesuai.

Dari tiga orang yang belum setuju dengan nilai ganti rugi, salah satunya warga Tanjung, Wicaksono. Ia dan saudaranya mempunyai lahan di Tanjung seluas 173 m2 dan luas bangunan sekitar 200 m2 dengan dua lantai dihargakan sekitar Rp 1 miliar. Itu dinilai terlalu rendah. “Padahal yang menghitung nilai ganti rugi ini adalah tim appraisal, bukan kita,” sesal Djohan.

Jika pemda egois, maka bisa saja uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan langsung begitu pemilik lahan tidak setuju. Hanya saja pihaknya masih mengutamakan musyawarah mencari solusi terbaik. “Namun jika tetap saja tidak setuju maka mau tidak mau kita akan titipkan di pengadilan. Batas kita hanya sampai 31 Oktober ini. Jika uang sudah dititipkan maka sejak saat itu lahannya menjadi milik pemerintah,” tegasnya. (der)

Komentar Anda