PRAYA-Pemilik lahan sisa kawasan Mandalika Resort Kuta Kecamatan Pujut, seluas 109 hektar belum sepakat soal harga dengan PT Indonesia Tourism Development Coorporation (ITDC).
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Satgas Pembebasan Lahan, Brigjen Pol Umar Septono mengatakan, persoalan tanah masih menjadi agenda pembahasan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Di mana kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pemerintah sampai saat ini belum ada titik temu. “Menteri Kemaritiman, Luhut Banser Panjaitan saat berkunjung ke lokasi menyarankan untuk membentuk tim satgas pembebasan lahan. Saat ini saya selaku ketua tim sedang melakukan upaya pendekatan,” ungkap Kapolda NTB ini saat berkunjung ke Mapolres Lombok Tengah, belum lama ini.
Umar mengaku, pihaknya telah mencoba dor to dor ke pemilik lahan untuk membahas persoalan ini. Akan tetapi sejauh ini belum ada titik temu. “Jadi persoalan ini harus kontinyu dicarikan titik temu, bukan hanya sekali dua kali. Namun butuh proses panjang,” sebutnya.
Dari hasil pendekaan yang telah dilakukan, pemilik lahan menginginkan harga disesuaikan dengan harga saat ini. Yakni senilai Rp 50 juta per are. Sementara di sisi lain, pemerintah melalui ITDC belum menerimanya. Inilah yang menjadi persoalan dan harus dicarikan jalan tengahnya.
Menurut jenderal bintang satu ini, akses manfaat Mandalika Resort ini, tentunya secara tidak langsung akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. Sehingga pihaknya sedang mengupayakan ada kesadaran mereka, minimal soal harga bisa diturunkan. “Kita butuh kesadaran mereka, sebab manfaatnya nanti akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” sebutnya.
Ditambahkan Umar, gencarnya pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tanah karena kawasan Mandalika Resort, akan segera dibangun. Selain itu, para investor juga banyak yang menunggu. “Tim satgas pembebasan lahan diberikan jeda waktu sedikit untuk menyelesaikan persoalan lahan ini. Makanya kami akan upayakan 18 November persoalan tanah sudah kelar,” janjinya. (cr-ap)