Pemilik Bengkel di Kota Mataram Gelapkan Mobil Sewaan

Pemilik Bengkel di Kota Mataram Gelapkan Mobil Sewaan
PENGGELAPAN : Pelaku penggelapan tiga mobil sewaan yang ditangkap tim Opsnal Polsek Cakranegara kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku tindak pidana penggelapan, NN alias CN (47 tahun) warga Sandik Baru Desa Sandik Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Ia ditangkap karena diduga kuat menggelapkan tiga mobil sewaan (rentcar). Sebelum ditangkap, petugas sudah melakukan penyelidikan  selama satu bulan. “ Pelaku kita tangkap hari Minggu (5/11) sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya di Sandik. Kemudian langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegara,” kata Wakapolsek Cakranagera AKP Ronaldus Karurungan kemarin.

Baca Juga :  Kaki Buronan Jambret Dibolongi Polisi

Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa tiga mobil yaitu satu mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan dua Toyota Avanza warna putih. Parahnya, ketiga mobil ini disewa di satu tempat penyewaan milik korban di Lingkungan Babakan Utara Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya.” Dia sewa Rp 5 juta sebulan. Satu mobil dulu dia sewa. Kemudian dia bayar, terus nyewa yang lain lagi. Makanya pemilik awalnya tidak curiga dengan pelaku,’’ katanya.

Niat busuk pelaku kemudian muncul, ketiga mobil sewaan yang dia sewa mulai awal September secara bergantian digadaikan kepada seseorang. Besarannya pun bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 35 juta hingga Rp 40 juta per unit.  Karena cukup lama tidak ada kabar, korban kemudian lapor polisi. “ Korban mendengar mobilnya sudah disewakan. Selanjutnya dilaporkan ke kepolisian,’’ ungkapnya.

Korban cukup lama mengenal pelaku. NN disebut petugas adalah pemilik bengkel cat mobil yang cukup terkenal di Babakan.” Makanya korban juga tidak menduga mobilnya bisa digadai oleh pelaku,’’ terangnya.

Baca Juga :  Polsek Senggigi Tangkap Pencuri Tabung Elpiji SPBU

Didepan petugas, pelaku berterus terang mengakui perbuatannya. Ketiga mobil tersebut digadainya untuk membayar hutang yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta. ia juga mengaku hanya membuat satu kuitansi saat menggadai ketiga mobil tersebut. “ Saya punya hutang di bank dan finance. Untuk menutupi hutang itu saya sewa mobil untuk kemudian saya gadai,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda