Pemilik Akun FB RAB Resmi Dipolisikan

TANJUNG-Pemilik akun Facebook (FB) berinisial RAB resmi dilaporkan ke Polsek Tanjung oleh Wakil Ketua DPRD KLU, Djekat ditemani Ketua DPRD KLU, Ni Wayan Sri Pradianti, Selasa (9/8), atas dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya mendatangi Polsek Tanjung pukul 13.04 Wita lengkap dengan membawa barang bukti berupa print out  atau cetakan screenshots  kolom komentar yang diduga ditulis RAB pada 2 Agustus 2016. “Tadi malam mahluk2 DPR KLU balik dari kungker saya lihat di Bil saat sya jemput tamu. Ini koropsi yg terorganisir masif dan struktur dalam sebulan 2 sampai 3 kali kungker setengah miliar habis untuk hura hura dengan kedok kungker hasilnya nol.memalukan kwalitas lembaga yg tdk berkualitas,” ujar akun RAB dalam kolom komentar FB yang di-screenshots sebagai bukti tersebut.

Djekat menegaskan, terhadap postingan yang diduga ditulis RAB ini, Anggota DPRD KLU merasa keberatan. Terlebih menyebut-nyebut lembaga. Kalau misalnya menyebut oknum, mungkin tidak dipermasalahkan. Namun ini menyebut lembaga negara, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum.

Baca Juga :  Penghujat Polisi di Facebook Ditetapkan Tersangka

Kemudian perlu diketahui kata Djekat, pada 1 Agustus 2016, sejumlah Anggota DPRD KLU memang hendak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendiskusikan persoalan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), apakah bisa diundur atau tidak pembahasannya. Namun pada waktu itu, terjadi erupsi Gunung Baru Jari, Anak Gunung Rinjani sehingga penerbangan ditutup. “Anggota kemudian pulang, karena gagal berangkat. Mungkin ini yang dilihat sama dia (RAB),” terangnya.

Djekat pun menuturkan, bahwa RAB pada Selasa kemarin mendatangi dirinya di Kantor DPRD KLU, kemudian meminta maaf atas postingan tersebut. “Tetapi saya bilang ke dia tadi, bahwa kita akan melaporkan ke Polsek Tanjung. Karena ini permintaan anggota,” terangnya.

Baca Juga :  Akun FB “Ahyar Abduh” Dibajak, Dipakai Minta Pulsa dan Proyek

Kapolsek Tanjung, AKP M. Purna yang menerima secara langsung kedatangan kedua pimpinan DPRD KLU ini menerangkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga otomatis bukan menjadi ranah Polsek Tanjung untuk menangani lebih lanjut. Melainkan nantinya akan dikirim ke Polres Lombok Barat (Lobar).

Laporan sendiri kata Purna tetap diterima, kemudian nantinya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui perihal kejadian yang dilaporkan. Baru kemudian nantinya berkas dikirim ke Polres Lobar. Kemudian bisa jadi juga dari Polres Lobar, berkasnya dikirim untuk ditangani Polda NTB, karena bagaimanapun unit ITE sejauh ini hanya ada di Polda NTB. “Dia (RAB) bisa jadi tersangka atau tidak, polres yang menentukan atau mungkin polda yang menangani di Unit ITE,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda