Pemilik 26 Butir Ekstasi Masih Diburu Polisi

DIBEKUK: MA saat dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba di Jalan Dakota, Kota Mataram saat akan transaksi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polisi masih memburu pemilik 26 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan MA 19 tahun, asal Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (19/11) lalu. “Terduga pemilik ekstasi itu masih kami buru,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (23/11).

Pemilik ekstasi yang menjadi buruan tersebut berinisial R asal Desa Seteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Kendati diburu, R belum ditetapkan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Status DPO sendiri akan disematkan apabila R tidak mengindahkan panggilan polisi selama tiga kali berturut-turut. “Kami akan panggil terduga dahulu, kalau tidak mengindahkan panggilan selama tiga kali, baru ditetapkan sebagai DPO,” ungkap dia.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Brankas Ditembak

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan barang bukti yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia terlarang atau mengandung zat narkotika. “Memang, kami sudah tes kit dan hasilnya positif. Tapi untuk  lebih meyakinkan lagi, kami akan uji lab di Bali,” sebutnya.

MA, sebagai peluncur ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Jalan Dakota, Rembiga. MA ditangkap saat hendak transaksi dengan pembeli. Menurut pengakuan MA waktu ditangkap, jumlah ekstasi yang dibawa itu sebanyak 26 butir. Per butir, dihargai Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu asal Desa Kuta Dibekuk

Perihal asal barang ini, lanjut Yogi, diduga pembuatannya tidak dari luar daerah. Melainkan masih dari wilayah NTB. “Kalau saya duga, ekstasi itu masih dibuat di wilayah NTB. Tapi ini masih dugaan,” imbuhnya.

Terhadap MA, masih diamankan di Mapolresta Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih diamankan untuk proses pemeriksaan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda