Pemilik 25 Ribu Tramadol jadi Tersangka

Sebelumnya, mantan Kapolres Sumbawa mengakui kepolisian ragu untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Untuk itu, petugas mempercepat koordinasi dengan BPOM Mataram. Koordinasi itu terkait dengan adanya unsur memproduksi dan mengedarkan. ” Dari saksi ahli menyatakan itu sudah perbuatan tindak pidana. Ada percobaan dan kita kaitkan juga dengan pasal 53 KUHP yaitu percobaan untuk mengedarkan,” terangnya.

Polisi juga sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Jaksa juga menyatakan disana itu ada percobaan tindak pidana. ” Untuk apa dia mempunyai Tramadol dalam jumlah banyak. Apotik atau toko obat juga bukan. Kalau memang tidak untuk diedarkan. Cuma untuk transaksinya tidak ada. Tapi sudah ada upaya percobaan,” tandasnya. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang kesehatan Jo pasal 53 KUHP tentang upaya percobaan untuk mengedarkan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polisi Razia Miras

Sebelumnya pada hari Selasa (12/9) sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melakukan pengge ledahan dua kardus yang nerupakan kiriman dari luar NTB di kantor jasa pengiriman barang di Karang Sukun. Paket tersebut akan diambil oleh dua orang, DN dan MRH. Polisi membuka isi kardus dan menemukan 2.520 strip atau sekitar 25 butir Tramadol.

Baca Juga :  Pengepul Bibit Lobster asal Lombok Tengah Tertangkap Basah

Di depan petugas, DN mengaku barang tersebut dipesan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua dus Tramadol ini  dia dibeli seharga Rp 4,5 juta. Setelah dipasarkan, harga keseluruhan Tramadol tersebut bisa mencapai Rp 11 juta.   Dua dus Tramadol ini kata dia nantinya akan dijual dibeberapa wilayah di Kota Mataram. Biasanya, ia mengaku mendistribusikan Tramadol ke wilayah Gomong. (gal)

Komentar Anda
1
2