Pemilihan Rektor Unram Kembali Molor

Kementerian Ristek Dikti Keluarkan Statuta Baru

Dengan demikian, diharapkan nama-nama anggota senat yang terpilih sudah bisa dilantik pada hari Jum’at mendatang. Selanjutnya anggota senat yang terpilih dan dilantik tersebut akan memilih kembali siapa panitia untuk pemilihan rektor Unram. 

“Panitia yang dibentuk anggota senat statuta lama otomatis distop. Apakah nanti anggota senat yang baru kembali menunjuk panitia yang sekarang atau panitia baru, itu menjadi kewenangan anggota senat baru nanti,” jelasnya. 

Pihak Unram sebenarnya jauh sebelumnya sudah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Ristek Dikti agar dikeluarkanya statuta baru terkait pemilihan rektor. Namun, pihak Kementerian Ristek Dikti cukup lama baru merespon. Awal Agustus Kementerian Risten Dikti menyarankan pihak Unram untuk menggunakan statuta lama. Akhirnya pihak Unram memperpanjang masa kerja dari anggota senat yang sebelumnya.

Baca Juga :  Pendaftar SNMPTN di Unram Bertambah

Dimana aturan dalam statuta yang lama bahwa anggota senat berasal dari guru besar setiap fakultas, perwakilan dosen , dekan, rektor, dan 4 orang wakil rektor, dua lembaga serta direktur pasca sarjana. Tapi di dalam statuta yang baru menetapkan bahwa anggota senat fakultas terdiri dua orang perwakilan guru besar, tiga orang wakil dosen dan dekan.

Baca Juga :  1.248 Mahasiswa Unram Terdampak Gempa Terima Beasiswa

Praktis, setiap fakultas memiliki hak suara 6 orang. Hanya saja, jika dalam fakultas tidak memiliki guru besar, maka hanya mengirim anggota senat sebanyak 4 orang. Seperti di Fakutlas Teknik, karena tidak memiliki guru besar, maka anggota senat yang memiliki hak suara hanya 3 orang mewakili dosen dan dekan. 

Semestinya proses atau tahapan pembentukan panitia pemilihan calon rektor Unram sudah dimulai pada bulan Juni dan Oktober sudah ada rektor terpilih yang siap dilantik pada bulan Desember. (luk)

Komentar Anda
1
2