Pemerkosa Gadis Penderita Epilepsi Diringkus

Pemerkosa Gadis Penderita Epilepsi
DITANGKAP : Polisi saat memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pemerkosaan gadis penderita epilepsi. Tampak dibelakang polisi pelaku dengan baju tahanan warna oranye. (Deri Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Setelah sebelumnya seorang ayah ditangkap Satuan Reskrim Polres Mataram karena memperkosa anak kandungnya, polisi kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan gadis penderita epilepsi.

Korbannya adalah F (20 tahun), warga Karang Sidemen Bawak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Ia diperkosa oleh seorang laki-laki berinisial DK alias Jeweh (38 tahun), warga Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Anjani Digulung

Kasubag Humas Polres Mataram Ipda Wiwin Widarti mengatakan, kejadiannya bermula ketika korban saat itu berangkat dari rumahnya hendak pergi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram dengan menggunakan angkutan umum dan turun di terminal Mandalika Cakranegara.

Baca Juga :  Melihat Kondisi KK, TKW yang Diduga Korban Pemerkosaan Majikan

”Korban saat itu ingin pergi melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus meminta obat epilepsi ke RSJ.  Dia nunggu angkutan di terminal. Saat menunggu itulah pelaku datang dengan berpura-pura menjadi tukang ojek menawarkan tumpangan,” ungkap Wiwin.

Korban percaya begitu saja dan langsung naik. Bukannya ke rumah sakit, korban malah dibawa ke tempat lain. Pelaku kemudian memaksa korban masuk kamar dan memaksa korban berhubungan intim. Terjadi pemaksaan dan pemerkosaan.

Hal ini terbukti dari keterangan korban yang sempat melakukan perlawanan. Di celana yang digunakan korban juga terdapat darah. Darah ini menjelaskan bahwa korban masih virgin dan belum menikah serta tidak pernah melakukan hubungan seksual.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pemerkosaan Siswi Madrasah Ditangkap

Kasus ini dilaporkan ke Polres Mataram. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini diancam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Sembilan Pasangan Mesum Digerebek

Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaos warna abu, satu lembar celana dalam warna biru muda dan satu lembar celana panjang warna abu-abu yang terdapat noda darah. Sedangkan barang bukti milik tersangka satu buah kasur busa warna merah marun juga terdapat noda yang diduga bercak darah.(cr-der)

Komentar Anda