Pemerkosa Anak di Pringgasela Dibekuk

DITANGKAP : Pelaku pemerkosaan anak di Pringgasela ditangkap polisi.

SELONG– Polres Lombok Timur menangkap pelaku pemerkosaan anak, BM (20), warga Kecamatan Pringgasela, Kamis (24/3). Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek setempat sehari sebelumnya.

Pelaku pun saat ini sedang diproses di Unit PPA Polres Lotim. Keterangan  pelaku terus didalami untuk mengungkap dan memastikan berapa kali yang bersangkutan telah menyetubuhi korban.” Penangkapan pelaku ini berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nicolas Oesman, kemarin.

Baca Juga :  Mantan Kadis Perkim Kota Bima Divonis 4,5 Tahun

Lebih lanjut disampaikan, ketika ditangkap pelaku sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Polres Lotim. “ Setelah menerima laporan pihak keluarga, petugas  pun langsung menindak lanjutinya. Terlebih lagi perbuatan pelaku ini dilakukan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun,” terang Nicolas.

Pelaku sendiri sudah punya istri. Ia menyetubuhi korban  sekitar seminggu lalu di rumahnya. Ketika itu istri pelaku sedang pergi dan kondisi rumah sedang sepi.  Pelaku menelpon korban  memintanya datang ke rumah pelaku. Korban datang. Pelaku mengancam korban jika berani menceritakan perlakuannya.” Tapi sampainya di rumah, korban langsung menceritakan ke kedua orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Buru Mafia Tanah

Pihak keluarga terkejut dan tidak terima, lalu lapor polisi.(lie)

Komentar Anda