Pemerintah Selesaikan 51 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA–Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Minggu (21/2/2021), menyebutkan, bahwa peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP), terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

“Selanjutnya diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing,” jelas Airlangga.

Kementerian atau Lembaga dimaksud, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Pertanian.

Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP, Investasi 5 PP dan 1 Perpres, Ketenagakerjaan 4 PP, Fasilitas Fiskal 3 PP, Penataan Ruang 3 PP dan 1 Perpres, Lahan dan Hak Atas Tanah 5 PP, Lingkungan Hidup 1 PP, Konstruksi dan Perumahan 5 PP dan 1 Perpres, Kawasan Ekonomi 2 PP, serta Barang dan Jasa Pemerintah 1 Perpres,” sebut Airlangga.

Airlangga juga mengatakan, bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut, adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” kata Airlangga. (gt)

Komentar Anda