Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

istimewa

JAKARTA-Pemerintah secara resmi membubarkan FPI (Front Pembela Islam) dan tidak lagi mengakui ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak mengakui keberadaan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi.

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014. ” Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak pnya legal standing,” ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12) seperti yang dikutip dari jpnn.com.

Mahfud mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah tidak menggubris FPI. Setiap pihak yang mengatasnamakan FPI harus ditolak karena organisasi tersebut tidak diakui. ” Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini,” tegas Mahfud MD.

Menurut Mahfud, keputusan membubarkan dan tidak mengakui FPI ini disepakati beberapa menteri dan kepala lembaga. Seperti Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT,” beber Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.

Mahfud MD menegaskan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tutur Mahfud.

Terkait tanggal yang disebutkan Mahfud MD bahwa secara de jure FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019, tampaknya terkait dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ormas tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pada 21 November 2020 mengatakan, saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, statusnya sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019. “FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).

Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.

Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI. Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” katanya. (ast/jpnn)

Komentar Anda