Pemerintah KLU Kalah dalam Sengketa Informasi

Marianto saat mengikuti sidang putusan KI di Mataram, pekan lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)
Marianto saat mengikuti sidang putusan KI di Mataram, pekan lalu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kalah dalam sengketa informasi melawan Marianto.

Berdasarkan putusan peradilan Komisi Informasi (KI) NTB Nomor 009/KINTB/PSI-KEP.2/VI/2020, yang dibacakan pekan lalu, Pemerintah KLU diharuskan menyerahkan dokumen yang diminta Marianto.

Antara lain informasi tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah KLU, daftar nama perusahaan yang beroperasi di KLU yang memberikan CSR ke rekening Pemerintah KLU, SPM pelayanan dasar pendidikan kesehatan dan infrastruktur, penjabaran APBD KLU Tahun 2019, dan daftar NGO yang telah memberikan bantuan gempa dan jumlah bantuan melalui Pemerintah KLU. “Putusan sudah diterima oleh Pemerintah KLU,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sengketa informasi ini berlangsung sejak 2019. Gugatan diajukan Juni 2019. Kemudian Agustus 2019 diajukan keberatan. Hingga akhirnya 2020 dimenangkan. Sebelum mengajukan gugatan, tentunya dilakukan permintaan dokumen dimaksud. Namun tak ditanggapi sehingga diajukan gugatan ke KI. “14 hari masa kerja tidak ditanggapi, saya ajukan keberatan 30 hari masa kerja tidak ditanggapi. Lalu saya ajukan gugatan ke Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda